Akibat Hukum Endorsement yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur Perspektif Hukum Islam
Abstract
Perkembangan teknologi informasi saat ini telah mengubah strategi pemasaran dari metode tradisonal menjadi pemasaran online (endorsement). Endorsement yang berkembang belakangan ini telah banyak yang melibatkan anak di bawah umur yang dijadikan alat untuk mempromosikan produk tertentu. Tulisan ini bertjunan untuk mengetahui aspek hukum endorsement yang melibatkan anak dibawah umur sebagai modelnya yang dilibatkan oleh selebriti atau public figure. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu penggadilan data pada akun-akun Instagram para artis yang melibatkan anaknya dalam kegiatan endorsement dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Adapun bahan hukum sekundernya adalah buku-buku dan jurnal hasil penelitian yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik analisis regulasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum endorsement yang melibatkan anak dibawah umur sebagai modelnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap endorsment yang dilakukan oleh anak dibawah anak dibawah umur dalam perspektif hukum islam adalah tidak sah, namun apabila mengajukan permohonan kepada pengadilan atas persetujuan pengampunya untuk melakukan perbuatan hukum dengan adanya putusan hakim yang menyatakan perjanjian kontrak anak dibawah umur dengan syarat subjek hukum terpenuhi maka perjanjian tersebut sah demi hukum. (The development of information technology today has changed marketing strategies from traditional methods to online marketing (endorsement). Many endorsements that have developed recently have involved minors who are used as tools to promote certain products. This paper aims to find out the legal aspects of endorsements involving minors as models who are involved by celebrities or public figures. This research is a normative legal research with conceptual approach and statutory approach. The type of data used is secondary data, namely data mining on Instagram accounts of artists who involve their children in endorsement activities and legislation as primary legal material. The secondary legal materials are books and journals of research results that have relevance to this research. The data collected is then analysed using regulatory analysis techniques. The purpose of this research is to find out the legal aspects of endorsements involving minors as models. The results of this study indicate that the legal consequences of endorsements carried out by minors in the perspective of Islamic law are invalid, but if submitting an application to the court with the consent of the guardian to carry out legal acts with a judge's decision stating the contract agreement of minors with the condition that the contract is valid.)
Downloads
References
Afifah, Nurul, and Nur Lailatul Musyafa’ah. “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONLINE.” Maliya : JUrnal Hukum Bisnis Islam 9, no. 1 (2019): 118–37.
Aletheia, C I. ““Endorsement Dalam Mempengaruhi Citra Produk,.” ” Jurnal Manajemen: Untuk Ilmu Ekonomi Dan Perpustakaan 4 no 2 (2020): 1–7.
Alimah, Nur, Asti Sri Mulyani, and Temmy Fitriah Alfiani. “LEGAL PROTECTION OF CONSUMERS AGAINST THE CIRCULATION OF ILLEGAL AND DANGEROUS COSMETICS THAT HARM CONSUMERS IN INDONESIA.” Trunojoyo Law Review (TLR) 5, no. 2 (2023): 90–102.
Amaliyah Fadhillah Rohmah , Rudi Hermawan, S.H.I., M.S.I. “Tinjauan Hukum Islam Pada Praktik Kerjasama Peternak Bisnis Ayam Broiler.” Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah vol 6 no 1 (2019).
Aminnullah, and Hanafi. “THE MODEL OF LEGAL CONTRACT BETWEEN COURIER AND EXPEDITION COMPANY IN PAMEKASAN REGENCY.” Trunojoyo Law Review (TLR) 6, no. 1 (2024): 1–16.
Ansori. “Implementasi Pengaturan Fasilitasi Pesantren Dalam Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren Abstrak : Kata Kunci : Pendahuluan Pesantren Adalah Lembaga Pendidikan Islam Yang Dilaksanakan Oleh Komunitas Ummat Islam Di Indonesia , Pendidikan Pesantren Keagama.” Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 4, no. 1 (2022): 109–22.
Arini, Nuraziza Dya, and Mohammad Karim. “Keabsahan Akad Jual Beli Menggunakan Bahasa Yang Berbeda Perspektif Hukum Islam Di Bangkalan” 2, no. 2 (2021): 110–17.
Ilmi Rosidah, Busro Karim. “Tinjauan Hukum Islam Dan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Jasa Laundry.” Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis vol 6 no 1 (2019).
Novera, Arfiana, and Meria Utama. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Dan Arbitrase. Tunggal Mandiri, 2014.
Prajnaparamita, Kanyaka. “Perlindungan Tenaga Kerja Anak.” Administrative Law and Governance Journal 1, no. 2 (2018): 215–30. https://doi.org/10.14710/alj.v1i2.215-230.
Putri, Gayatri Hutami, and Bhina Patria. “Pengaruh Endorsement Selebriti Instagram Terhadap Minat Beli Remaja Putri.” Gadjah Mada Journal of Professional Psychology (GamaJPP) 4, no. 1 (2018): 33–41. https://doi.org/10.22146/gamajpp.45347.
Sa’adah, Khusnus, Syafrudin, and Achmad Otong Busthomi. “PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH.” Jurnal Kajian Pendidikan Ekonomi Dan Ilmu Ekonomi 2, no. 1 (2019): 1–19.
Sanawiah, and Muhammad Zainul. “Hukuman Bagi Anak Menurut Ulama Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hadratul Madaniyah 5, no. 1 (2018): 1–12.
Shimp, Terence A. Periklanan Promosi: Aspek Tambahan Komunikasi Pemasaran Terpadu. Jakarta: Erlangga, 2007.
Trisnawati, Eva, Abdul Wahab, and Hamid Habbe. “Implementasi Etika Berdagang Dengan Sifat Siddiq, Tabligh, Amanah, Fathanah Pada Waroeng Steak and Shake Cabang Boulevard Makassar.” Economos : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 4, no. 3 (2021): 177–83. https://doi.org/10.31850/economos.v4i3.912.
Copyright (c) 2023 Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.