Lembaga Penghimpun Zakat Secara Online: Kajian Yuridis dan Hukum Islam
Abstract
Lembaga penghimpunan zakat secara online merupakan fenomena baru dalam pelaksanaan ibadah zakat di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian yuridis dan hukum Islam terhadap lembaga penghimpunan zakat secara online. Metode deskriptif-analitik dengan pendekatan normatif diadopsi dalam penelitian ini. Informasi yang digunakan adalah informasi sekunder yang terdiri dari hukum dan peraturan, literatur, dan studi kepustakaan terkait dengan zakat online dan praktek penghimpunan zakat secara online. Menurut temuan penelitian, organisasi penghimpun zakat secara online memiliki dasar hukum dalam Islam yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah zakat. Prinsip-prinsip yang terkait dengan zakat, seperti kewajiban, jumlah zakat yang harus dikeluarkan, dan penerima zakat, tetap berlaku dalam konteks penghimpunan zakat secara online. Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa isu hukum yang perlu diperhatikan dalam penghimpunan zakat secara online. Isu-isu tersebut meliputi Bagaimana kajian yuridis dan hukum Islam lembaga penghimpun zakat secara Online, Bagaimana analisis terhadap faktor-faktor Muzakki tidak membayar ZIS Melalui BAZNAS. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada lembaga penghimpunan zakat secara online untuk mematuhi ketentuan hukum Islam dalam penghimpunan dan pengelolaan zakat. Selain itu, lembaga penghimpunan zakat secara online juga perlu menjaga keamanan data pribadi donatur, melaksanakan audit internal secara berkala, dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana zakat. (Online zakat collection institutions are a new phenomenon in the implementation of zakat worship in the digital era. This research aims to conduct a juridical and Islamic law study of online zakat collection institutions. The descriptive-analytic method with a normative approach was adopted in this research. The information used is secondary information consisting of laws and regulations, literature, and literature studies related to online zakat and online zakat collection practices. According to research findings, online zakat collection organizations have a legal basis in Islam which regulates the implementation of zakat worship. Principles related to zakat, such as obligations, the amount of zakat to be issued, and recipients of zakat, still apply in the context of online zakat collection. However, this research also found several legal issues that need to be considered when collecting zakat online. These issues include how to study juridical and Islamic law online zakat collection institutions, how to analyze the factors of Muzakki not paying ZIS through BAZNAS. This study provides recommendations for online zakat collection institutions to comply with the provisions of Islamic law in the collection and management of zakat. In addition, online zakat collection institutions also need to maintain the security of donors' personal data, carry out regular internal audits, and increase transparency in the use of zakat funds)
Downloads
References
A. Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis). Ketiga. Jakarta: Kencana, 2010.
Astoni, Bambang Reza. “KEWENANGAN PENGANGKATAN AMIL ZAKAT (Studi Perbandingan Fiqih Dan Hukum Positif).” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2017. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4325.
Bekker, Anton, and Ahmad Charis Zubair. Metode Penelitian Filsafat. Yogyakarta: Kanisius, 1999.
Hadiyanto, Redi. “Kategori Zakat Maal (Zakat Komoditas Aset Keuangan , Profesi , Pertanian Dan Perkebunan , Tambang Dan Hasil Laut , Dan Perusahaan).” MASHLAHAH: Journal of Islamic Economics 1, no. 1 (2022): 1–21. http://ojs.staidarussalam.ac.id/index.php/MASHLAHAH/article/view/34.
Hakim, Rahmad. “Studi Komparatif Kriteria Amil Zakat, Hak Dan Kewajibannya Pada Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Di Indonesia.” ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf 7, no. 1 (2020): 1. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v7i1.6925.
Maghfirah, Fitri. “Peningkatan Perolehan Dana Zakat Melalui Penggunaan Teknologi Online.” Az Zarqa’ Vol. 12, no. 2 (2020): 58–76. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i2.1826.
Mardani. Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Maulana, Gesti Dika, H M Abdurrahman, and Sandy Rizki Febriadi. “Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 5–16 Terhadap Distribusi Dan Pendayagunaan Zakat Pertambangan (Timah) Di Baznas Kota Pangkal Pinang.” Prosiding Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 2 (2018): 624–30. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10644.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2016.
Muhammad Amin Suma. Bamuis BNI. Jakarta: Yayasan Baitulm Mal Ummat Islam, 2019.
Nasution, Chairul Mufid. “Tinjauan Hukum Islam Dalam Pelaksanaan Transaksi Zakat Online Di Indsentif Zakat Indonesia Yogyakarta.” UIN Sunan Kalijaga, 2022.
UGM, Rumah ZIS. “10 Hadist Tentang Sedekah.” RUMAH ZAKAT, INFAQ, & SHODAQOH UGM, 2013. https://rumahzis.ugm.ac.id/artikel/10-hadist-tentang-sedekah/159/.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.” Jakarta: BAZNAS, 2011.
Copyright (c) 2023 Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.