Moderasi Hukum Ekonomi Syari'ah dalam Pengambilan Keuntungan pada Tradisi Jual Beli Mindring

  • Tsulusiyatul Munawwarah
Abstract views: 576 , PDF downloads: 471
AKAD MUSYARAKAH & AKAD MUDHARABAH downloads: 0

Abstract

Dalam penelitian ini fokus peneliti pada objek pengambilan keuntungan terhadap tradisi jual beli mindring dan bagaimana jika hal tersebut dalam pandangan moderasi hukum ekonomi syari'ah, yaitu mengkaji transaksi tersebut dengan tetap menitik beratkan pada sumber hukum Islam namun juga melihat prospek implementasnya. Adapun metode yang dipakai ialah menggunakan metodologi penelitian dengan jenis kualitatif dan pendekatannya ialah field research sedangkanpengumpulan data yang dipakai ialah dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan sumber data yang terlibat adalah penjual dan pembeli dalam praktik tradisi jual beli mindring serta tokoh masyarakat yang kami wawancarai mengenai permasalahan tersebut. Dalam penetapan kredit terkait dengan pengambilan keuntungan ditentukan dengan jangka waktu masa pembayaran kredit yang mana hal ini berpengaruh terhadap tingkat harga. jika pengambilan jangka waktu semakin lama dalam pembayaran kredit maka harga tersebut semakin naik. Terkait perjanjian jual beli mindring yaitu dalam jangka waktu pembayaran tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli, hal ini sesuai dengan nash al-Qur'an dan Hadits. Prospek semacam ini sangat mendukung terhadap ekonomi masyarakat baik bagi pembeli (dimudahkan) atau penjual (keuntungan yang lebih besar). [In this research, the focus of the researcher is on the object of profit taking on the tradition of buying and selling mindring and what if it is in the view of sharia economic law moderation, namely studying the transaction while still focusing on the source of Islamic law but also looking at the prospects of its implementation. The method used is to use a research methodology with qualitative type and the approach is field research while the data collection used is by interviewing, observing, and documenting the data sources involved are sellers and buyers in the practice of mindset buying and selling and community leaders we interviewed regarding the problem. In determining credit related to profit taking, a period of credit payment period is determined, which influences the price level. if the longer the time period of taking credit payments then the price goes up. Related to mindset sale and purchase agreements, which are payment terms depending on the agreement between the seller and the buyer, this is in accordance with the text of the Qur'an and the Hadith. Such prospects are very supportive of the community's economy both for buyers (facilitated) or sellers (greater profits)

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.Karim, Adiwarman, 2015, Ekonomi Mikro Islam (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada).

Aksi, Hadi, 2018, " KREDIT MURABAHAH DALAMKITAB HADIS KUTUB AL-TIS'AH (ANALISIS JUAL BELI ANGSURAN/TANGGUH DALAM HUKUM SYARIAH).", Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol. 18, No. 2.

Apridar, 2010, Teori Ekonomi. (Yogyakarta: Graha Ilmu).

Ascarya, 2013, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada).

Fahmi, Irham, 2008, Kredit Fraud (Bandung: PT Alumni).

Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, 2013, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama).

Karim, Adiwarman Azwar, 2004, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada).

KHUP Perdata, 2016, (Wacana Intelektual).

Mardani, 2013, Fiqh Ekonomi Syariah(Jakarta: Prenadagroup).

Muhammad, 2000, Sistem dan Operasional Bank Syariah (Yogakarta: UII Press).

Mujiatun, Siti, 2013, " JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF ISLAM: SALAM DAN ISTISNA ", Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, Vol. 13, No. 2.

Munir, Misbahul dan A. Djalaluddin, 2006, Ekonomi Qur’ani (Malang: UIN Malang Press).

Muslehuddin, Muhammad, 1994, Sistem Perbakandalam Islam (Jakarta: PT Rinerka Cipta).

Muslehuddin, Muhammad, 1994, Sistem Perbankan dalam Islam ( Jakarta: PT Rineka Cipta).

Permono, Syaichul Hadi, 2009, Hukum Bisnis (Malang: UIN-Malang Press).

Permono, Syaichul Hadi, 2009, Hukum Bisnis (Yogyakarta: PT LkiS Printing Cemerlang).

Suryono, Anike Nurmalita Riski Puteri dkk, 2015, "PERILAKU IBU RUMAH TANGGA PEMAKAI KREDIT BARANG KELILING (MINDRING: studi kasus pada ibu rumah tangga pemakai kredit barang keliling Mindring) di Dukuh Pundung Tegal Sari Desa Manjung Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali.", Jurnal Analisa Sosiologi, Vol. 4, No. 2.

Yahya Al-faiti, Syaikh Sulaiman, 2014, Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (Jakarta: Pustaka Al-Kaustar

Published
2020-09-24
How to Cite
Munawwarah, T. (2020). Moderasi Hukum Ekonomi Syari’ah dalam Pengambilan Keuntungan pada Tradisi Jual Beli Mindring. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(2), 231-248. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v2i2.2775
Section
Articles