Analisis Konversi Akad Mudarabah kepada Akad Qardu
Abstract
Mudarabah merupakan pembiayaan perbankan syariah dengan potensi risiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menegaskan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya harus berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Celakanya, tidak selalu penggunaan prinsip kehati-hatian ini bisa menjamin suatu pembiayaan terhindar dari masalah yang pada akhirnya mengancam kesehatan bank. Kajian ini membahas implementasi manajemen risiko yang wajib dilakukan oleh Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah satu upaya penyelamatan pembiyaan bermasalah yang dilakukan oleh bank syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Restrukturisasi adalah konversi akad pembiayaan. Konversi akad mudarabah kepada akad qardu menurut Dewan Pengawas Syariah bisa dilakukan selama nasabah yang melakukan pembiayaan mudarabah tersebut belum dikatakan bangkrut dan masih memiliki potensi untuk diajak kerjasama..(Mudarabah is a Sharia banking financing with a high potential risk. Therefore, the provisions of article 2 of Law No. 21 of 2008 on sharia banking confirm that sharia banking in conducting its business activities must be based on sharia principles, economic democracy and prudence principles. Unfortunately, not always the use of this precautionary principle can guarantee a financing to avoid problems that ultimately threaten the health of the bank. This study discusses the implementation of risk management which must be done by Sharia Bank and sharia business Unit as stipulated in article 38 and article 39 of Law No. 21 of 2008. One of the problems of the rescue of the problem by sharia banks as stipulated in regulation of Bank Indonesia No. 13/9/PBI/2011 Regarding restructuring is the conversion of contract financing. Conversion of Akad Mudarabah to Akad Qardu according to Sharia supervisory board can be done during the customer)
Downloads
References
Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah Di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah-Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada , 2007
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Ascrya, Akad & Produk Bank Syariah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015.
Huda, Nurul dkk, Baitul Mal wa Tamwil Sebuah Tinjauan Teoritis, Jakarta: Amzah, 2016.
Mubarok, Jaih, Akad Mudarabah, Bandung: Fokus Media, 2013.
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Muslich, Ahmad Wardi, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.
Nawawi, Ismail, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer-Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial, Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
Zuhaili, Wahbah , Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuhu-Juz 4, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.
Jurnal
Friyanto, “Pembiayaan Mudarabah, Risiko dan Penanganannya (Studi Kasus Pada Bank BTN Kantor Cabang Syariah Malang)”, JMK, Volume 15, Nomor 2, September 2013.
Mahmudatus Sa’diyah, “Mudarabah dalam Fiqih dan Perbankan Syariah”, Jurnal Equilibrium, Volume 1, No. 2, Desember 2013.
Trisadini Prasastinah Usanti, “Penanganan Risiko Hukum Di Bank Syariah”, Jurnal Yuridika, Volume 29, Nomor 1, Januari-April 2014
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perbankan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Web
Khoiro Aulit Taufiqo, “Konversi Akad Sebagai Upaya Penyelamatan Pembiayaan”, dalam https://www.kompasiana.com/kat/konversi-akad-sebagai-upaya-penyelamatan-pembiayaan_558a4c616823bd48078b4592, diakses tanggal 24 Juni 2015 Pukul 14.10 Wib.