Sejarah Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

  • Kudrat Abdillah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan
  • Yenny Susilawati IAIN Madura
Abstract views: 2760 , PDF downloads: 2163
Keywords: Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Tulisan ini mengungkapkan sejarah kodifikasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Keluarnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam format Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tidak lepas dari bertambahnya kewenangan Peradilan Agama dalam menangani perkara. Kewenangan Peradilan Agama tertuang dalam Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Dengan perubahan tersebut, kini Peradilan Agama berwenang menangani perkara-perkara ekonomi syariah, yang sebelumnya hanya menangani perkara di bidang keluarga Islam. Dengan menggunakan pendekatan sejarah, tulisan ini berusaha mengangkat sejarah perjalanan munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta implikasinya.  Hasilnya menunjukkan bahwa munculnya KHES merupakan jawaban atas perubahan kewenangan Peradilan Agama. KHES menjadi hasil pemikiran di bidang ekonomi Islam yang dikoordinir oleh Mahkamah Agung. Hadirnya KHES juga memberikan tiga kontribusi penting bagi perkembangan hukum di Indonesia. Pertama KHES menjadi pedoman dan pegangan hakim di Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara ekonomi syariah. Kedua, KHES menjadi bukti hasil produk asli mujtahid di Indonesia dengan mempertimbangkan hukum Islam dan karakter keindonesiaan. Ketiga, KHES menunjukkan sisi fleksibilitas Hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Yenny Susilawati, IAIN Madura
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

References

Agustianto, Urgensi Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah dalam http://pesantrenvirtual.com

Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Cet. 3, Jakarta, PT. Raja Grafindo Rosada, 1993.

Al-Jauziyyah, Ibn al-Qayyim, I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin, Beirut: Dar al-Jail. III, 14, 1973.

Anwar, Syamsul, Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam dalam Ainurrofiq (ed.), “Mazhab” Jogja, Mengagas Paradigma Usul Fiqh Kontemporer. Cet. 1, Yogyakarta, Penerbit ar-Ruzz Press, 2002.

Ash-Shawi, Shalah dan Abdulloh al-Mushlih, Fikih Ekonomi Indonesia, Jakarta, Darul Haq, 2015.

Atikah, Ika, Eksistensi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai Pedoman Hakim dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, Jurnal Muamalatuna, 2017.

Azizy, A. Qadri, Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetensi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, cet. 1,Yogyakarta, Gama Media, 2002.

Az-Zuhaili, Wahbah , Ushul Al-Fiqh Al-Islami, Juz II, Damaskus, Al-Matba’ah al- ‘Ilmiyyah, t.t.

Basyir, Ahmad Azhar, Asas-asas Hukum Muamalat, Yogyakarta, Fakultas Hukum UII, 1988.

Burhanuddin, Hukum Bisnis Syariah, Yogyakarta, UII Press, 2011.

Hoeker, M.B., Adat Law in Modern Indonesia, Kuala Lumpur, Oxford University Press, 1978.

Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Jakarta, Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, 2013.

Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah, cet. 5 (Ttp: Ttp., t.t.).

Mardani, Kedudukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Jurnal Islamic Economics & Finance (IEF) Universitas Trisakti, Tahun 2010.

Minhaji, Akh., Sejarah Sosial dalam Studi Islam: Teori, Metodologi, dan Implementasi, Yogyakarta, SUKA Press, 2013.

Mufid, Mohammad, Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer: Dari Teori ke Aplikasi, Jakarta, Kencana, 2016.

Mughits, Abdul, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Tinjauan Hukum Islam, Jurnal Al-Mawarid Edisi XVIII Tahun 2008.

Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam: Sebuah Pengantar, Surabaya, Risalah Gusti, 1995.

Muslim, Ima,m Sahih Muslim Syarh An-Nawawi, Juz XV, Mesir, Al-Matba’ah Al-Misriyyah wa Maktabatuha, 1934.

Naning, Ramdlon, Penyelesaian sengketa dalam Islam, Jurnal Varia Advokat, VI, Tahun 2008.

Partanto, Pius A dan M Dahlan Albarry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya, Arloka, 1994.

Qaradhawi, Yusuf, Ijtihad Kontemporer, Kode Etik, dan Berbagai Penyimpangan, alih bahasa oleh Abu Barzani, Surabaya, Risalah Gusti, 1995.

Rusli, Nasrun, Konsep Ijtihad asy-Syaukani, Relevansinya bagi Perubahan Hukum Islam di Indonesia, Ciputat, PT. Logos Wacana Ilmu, 1999.

Sutikno, Dwi, Ayat-Ayat Ekonomi Islam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.

Usman, Muslih, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Jakarta Rajawali Press, 1996.

Wahyudi, Abdullah Tri, Hukum Acara Peradilan Agama, Bandung CV. Mandar Maju, 2014.

Wojowasito, S. dan WJS. Poerwadaminta, Kamus Lengkap Inggris–Indonesia dan Indonesia–Inggris, Jakarta: Hasta, 1982.

Published
2020-08-11
How to Cite
Abdillah, K., & Susilawati, Y. (2020). Sejarah Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(1), 114 - 132. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v2i1.3073
Section
Articles