Konsep Rukhsoh Relevansinya dengan Kaidah Al-Masyaqqah Tajlib Al-Taysir (Studi Kasus pada Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan Surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020)
Abstract
Penyebaran penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) secara global telah berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap stabilitas makro dan mikro ekonomi, termasuk Indonesia. Dalam hal ini pemerintah sebagai amri dan para pemangku kepentingan diperbolehkan untuk membuat kebijakan sebagai bentuk takhfif (keringanan) kepada masyarakat sebagai bentuk stimulus bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 / POJK.03 / 2020 dan Nomor Edaran S-9 / D.05 / 2020. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dan juga melalui metode langsung maupun tidak langsung. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder eksternal yang diperoleh secara tidak langsung melalui perantara, seperti orang lain atau buku referensi dokumen terkait. Metode analisis data menggunakan teknik analitik sehingga mampu menjawab dan mengkorelasikan permasalahan kontemporer dengan teks jika ditemukan, dan melalui kesepakatan ulama jika diperlukan. Kesimpulan yang didapat adalah melihat bahwa Islam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bahkan pemeliharaan jiwa lebih penting dari pada pemeliharaan agama itu sendiri dan kondisi terkini yang menyangkut keselamatan dan kepentingan banyak orang. Ketika ada dharurah, hukum yang diambil ringan, demikian pula ketika ditemukan masyaqqah (kesulitan) maka mengambil rukhsoh diimbangi dengan melakukan 'azimah. Dalam hal ini pemerintah sebagai amri dan para pemangku kepentingan diperbolehkan untuk membuat kebijakan sebagai bentuk takhfif (keringanan) kepada masyarakat sebagai bentuk stimulus bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 / POJK.03 / 2020 tentang stimulus ekonomi nasional sebagai kebijakan countercycial terhadap dampak penyebaran penyakit coronavirus 2019 dan Surat Edaran Nomor S-9 / D.05 / 2020 tentang kebijakan countercyclical terhadap dampak penyebaran penyakit coronavirus (Covid-19) bagi perusahaan keuangan. (The spread of coronavirus disease 2019 (COVID-19) globally has had a direct or indirect impact on macro and microeconomic stability, including Indonesia. In this case the government as amri and the stakeholders are allowed to make policies as a form of takhfif (relief) for the community as a form of stimulus for covid-19 impact communities as stipulated in OJK Regulation Number 11/POJK.03/2020 and Circular Number S-9/D.05/2020. This research is a qualitative research and the method used in this study is a descriptive qualitative research method and also through direct or indirect methods. Data sources used are external secondary data obtained indirectly through intermediaries, such as other people or relevant documents reference books. The method of data analysis uses analytical techniques so that they are able to answer and correlate contemporary problems with texts if found, and through the scholars' agreement if necessary. The conclusion obtained is to see that Islam upholds the value of humanity, even the maintenance of the soul is more important than the maintenance of religion itself and the current conditions concerning the safety and interests of many people. When there is dharurah, the law that is taken is light, and likewise when it is found masyaqqah (difficulty) then taking rukhsoh is balanced by doing ‘azimah. In this case the government as amri and the stakeholders are allowed to make policies as a form of takhfif (relief) for the community as a form of stimulus for covid-19 impact communities as stipulated in OJK Regulation No. 11/POJK.03/2020 concerning national economic stimulus as a countercycial policy on the impact of the spread of coronavirus disease 2019 and Circular Letter Number S-9/D.05/2020 concerning countercyclical policies on the impact of the spread of coronavirus disease (Covid-19) for finance companies.)
Downloads
References
Al-Burnu, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz Fi Idhahi Qawaid Al-Fiqh Al-Kulliyah. Beirut: Muassisah al-Risalah, 1996.
———. Mausuah Al-Qawaid Al-Fiqhiyah. 9th ed. Beirut: Muassisah al-Risalah, 2003.
Al-Salam, Izz al-Din. Al Qawaid Al-Kubra. Damaskus: Dar al Qalam, 2000.
Al-Suyuti, Jalaluddin. Al-Asybah Wa Al-Nadhair Fi Qawaid Wa Furu` Al-Syafi`iiyah. 1st ed. Kairo: Dar al-Salam, 2006.
Al-Zuhaili, Muhammad. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzahib Al-Arba`ah. 1st ed. Damaskus: Dar al-Fikr, 2006.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik. SIARAN PERS: STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TETAP TERJAGA DI TENGAH MEREBAKNYA WABAH VIRUS CORONA. Jakarta, 2020. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Stabilitas-Sektor-Jasa-Keuangan-Tetap-Terjaga-di-Tengah-Merebaknya-Wabah-Virus-Corona.aspx.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19. Jakarta, 2020. https://mui.or.id/wp-content/uploads/2020/03/Fatwa-MUI-Nomor-17-Tahun-2020-tentang-shalatnya-tenaga-kesehatan-COVID-19.pdf.
Muda, Ab. Latif, and Rosmawati Ali. Perbahasan Kaedah-Kaedah Fiqh. Kuala Lumpur: Pustaka Salam Sdn. Bhd., 2000.
Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid. “Shahih Fikih Sunnah Lengkap.” In Shahih Fikih As-Sunnah Wa Adillatuhu Wa Taudhih Madzahib Al A’immah. 1st ed. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Usman, Mukhlis. Kaidah-Kaidah Ushuliyah Dan Fiqhiyah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
Wuzarat al Auqaf Wa al Syu`un al Islamiyah. Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah. 2nd ed. Kuwait: Dzar al-Salasil, 1988.