Perbandingan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pada Masa Nabi Muhammad SAW. dan di Era Reformasi
Abstract
Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf, shadaqah dan ekonomi syariah. Allah memerintahkan terhadap hamba-nya untuk memutuskan suatu hukum atau menghukumi manusia seperti apa yang diturunkannya. Rasulullah SAW. langsung mengadili dan menghukumi semua perkara yang muncul di tengah-tengah masyarakat dengan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. yang berkenaan dengan harta benda. Ketika terjadi persengketaan ekonomi syari’ah, maka diperlukan instrument penting sebagai sebuah solusi yang adil bagi para pihak-pihak yang bersengketa, dengan menggunakan model perdamaian, arbitrase, dan kekuasaan kehakiman. Penyelesaian sengketa yang di aplikasikan saat ini tidak berbeda jauh dari masa Nabi, perbedaannya hanya terletak pada sistem dan perkembangan zaman yang semakin modern, yaitu semuanya penyelesaian sengketa baik itu sengketa ekonomi, keluarga, maupun sosial sudah tertuang dalam peraturan-peraturan yang telah dikodifikasi dalam kitab undang-undang, hanya saja pengadilan atau tahkim saat ini menyampaikan dari catatan kecil tersebut. (Religious Courts have absolute authority to resolve first-level cases between Muslims in the fields of marriage, inheritance, wills, and gifts based on Islamic law, waqf, shadaqah and Islamic economic. Allah orders His servants to decide a law or punish humans as He sent them. Rasulullah SAW. directly judge and punish all cases that arise in the midst of society with the laws sent by Allah SWT. property related. When there is an economic dispute of Islamic law, an important instrument is needed as a fair solution for the disputing parties, using the model of peace, arbitration and the judiciary. The dispute resolution that is currently applied is not very different from the time of the Prophet, the only difference lies in the increasingly modern system and the development of the time, that is, all dispute resolution, whether economic, family disputes or social, has been contained in the rules codified in the book. the law, it is just that the current court or tahkim is delivered from these little notes.)
Downloads
References
Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1994
Al-Bantani Tubagus Najib, Al-Qur’an Mushaf Al-Bantani, Bantani: MUI Provinsi Banten ,2012,.
Ash-Shiddieqy Hasbi, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Bandung: PT.Al-Ma’arif, tt.
M. Zein Satria Efendi, Arbitrase Dalam Syariah Islam, dalam Arbitrase Islam di Indonesia, Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, Jakarta: BAMUI, 1994.
Mas’adi Ghufran A., Fiqh muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Perwataatmaja, Karnaen dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Praja Juhaya S., Ekonomi Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Supriyadi, Dedi, Sejarah beradaban Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Eri Hariyanto, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia”, Jurnal Iqtishadia Vol.1. No.1 Juni 2014.
Surat ‘Umar ibn Khattab kepada Gubenur Abu Musa al-Asy’ari yang dikenal dengan ¬Arrisalah al-Qada.
Enksiklopediam Hukum Islam,. Jilid V Jakarta: PT Ictiar Baru Van Hoove,.1997,.
Kamus Al-Munawir , Pondok Pesantren Al-Munawir , Yogyakarta, 1984,.843.
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 tahun 2016.