Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Abstract
Akad merupakan suatu aspek penting yang dibutuhkan masyarakat dalam melakukan transaksi, dengan adanya akad sistem transaksi akan lebih jelas dan terarah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis akad yang digunakan serta penerapannya oleh para pelaku ekonomi di Pasar Keppo Pamekasan khususnya pada sistem jual-beli sapi dan juga untuk mengetahui kesesuaiannya dengan aturan Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dimana data diperoleh dari hal wawancara bersama para pedagang dan pembeli sebagai pelaku kegiatan ekonomi di pasar tradisional Keppo Pamekasan untuk selanjutnya disimpulkan secara deskriptif. Penelitian ini menhasilkan temuan bahwa akad-akad yang digunakan oleh para pelaku ekonomi di pasar ini memiliki kesesuaian dengan akad muamalah atau sesuai dengan aturan-aturan islam dalam menjalankan setiap transaksi ekonomi, akad-akad yang digunakan diantaranya jual-beli, kerjasama (musyarakah), kerjasama penyertaan modal (mudharabah) dan jual beli dengan penentuan margin (murabahah). Pada dasarnya secara istilah pada pedagang maupun pembeli tidak memahami tentang jenis-jenis akad muamalah yang digunakan, namun secara implementasi akad-akad yang digunakan tersebut dilakukan dengan baik dan benar. (The contract is an important aspect that is needed by the community in carrying out transactions, with the existence of a contract the transaction system will be clearer and more focused. The purpose of this research is to find out the types of contracts used and their application by economic actors in the Pamekasan Keppo market, especially in the cattle buying and selling system and also to determine their compliance with Sharia rules. This study uses a descriptive qualitative approach where data is obtained from interviews with traders and buyers as actors in economic activities in the Pamekasan Keppo traditional market to be concluded descriptively. This study resulted in the findings that the contracts used by economic actors in this market were in conformity with the muamalah contract or in accordance with Islamic rules in carrying out every economic transaction, the contracts used included buying and selling, cooperation (musyarakah), cooperation on equity participation (mudharabah) and buying and selling with the determination of margin (murabahah). Basically, in terms of terms, traders and buyers do not understand the types of muamalah contracts used, but the implementation of the contracts used are carried out properly and correctly).
Downloads
References
(DSN-MUI), Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia. “Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 08/Dsn-Mui/Iv/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah.,” 2000.
———. “Fatwa DSN - MUI Nomor: 07/DSN/MUI/IV/2000 Mengenai Pembiayaan Mudharabah.,” 2000.
Antonio, Muhammad Syafii. Bank Syariah : Suatu Pengenalan Umum. Jakarta: Tazkia Institute, 2000.
Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah "Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Ayub, Muhammad. Understanding Islamic Finance A-Z Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009.
az Zuhaili, Wahbah. Al Fiqh Al Islam Wa Adillatuh. Damaskus: Dar Al Fikr, 1976.
Harun, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Gaya Media Pratama, 2007.
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Mardani, D. Hukum Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Musa, Muhammad Yusuf. Al Fiqh Al Islamy. Kairo: Dar al Kutub Al Haditsah, n.d.
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2013.
Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
Sudiarti, Sri. Fiqh Muamalat Kontemporer. Medan: Febi UIN-SU Press, 2018.
Copyright (c) 2022 Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.