ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)
Abstract views: 595
,
pdf downloads: 265
Abstract
Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalangan
ahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam.
Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut ke dalam
dua kubu yang bertentangan. Kubu pertama berpendapat
bahwa hukum Islam merupakan produksi para qadlî pada masa
Bani Umayah. Argumentasi yang disuguhkan adalah bahwa
Nabi Muhammad bukanlah seorang ahli hukum dan memang
tidak meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapat
bahwa hukum Islam sesungguhnya lahir pada masa Nabi
Muhaammad dan bahkan diformulasikan sendiri olehnya.
Perdebatan antara kedua kubu inilah yang hendak
diperlihatkan dalam artikel ini disertai argumentasi yang
mendasari kubu masing-masing dan kritik yang dilancarkan
oleh keduanya. Pandangan kubu pertama bisa dipahami
karena dalam mengembangkan tesisnya, ia tidak melihat al-
Qur’an sebagai unsur yang patut diperhitungkan. Sebaliknya,
kubu kedua mendasarkan tesisnya pada ayat al-Qur’an.
ahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam.
Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut ke dalam
dua kubu yang bertentangan. Kubu pertama berpendapat
bahwa hukum Islam merupakan produksi para qadlî pada masa
Bani Umayah. Argumentasi yang disuguhkan adalah bahwa
Nabi Muhammad bukanlah seorang ahli hukum dan memang
tidak meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapat
bahwa hukum Islam sesungguhnya lahir pada masa Nabi
Muhaammad dan bahkan diformulasikan sendiri olehnya.
Perdebatan antara kedua kubu inilah yang hendak
diperlihatkan dalam artikel ini disertai argumentasi yang
mendasari kubu masing-masing dan kritik yang dilancarkan
oleh keduanya. Pandangan kubu pertama bisa dipahami
karena dalam mengembangkan tesisnya, ia tidak melihat al-
Qur’an sebagai unsur yang patut diperhitungkan. Sebaliknya,
kubu kedua mendasarkan tesisnya pada ayat al-Qur’an.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.