Fenomena Nganyarē Kabin Pada Bulan Muharram Di Desa Poja Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep

  • Ahmad Rofiqi Emha Fakultas Syariah IAIN Madura
  • Azhar Amrullah Hafizh Fakultas Syariah IAIN Madura
  • Rusdiana Navlia Fakultas Tarbiyah IAIN Madura
Abstract views: 339 , PDF downloads: 370

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah akad sakral yang dianggap sebagai janji sekali seumur hidup. Pada perkembangannya, ada sebuah fenomena yang terjadi di dalam masyarakat Madura yang dilakukan dalam upaya untuk kembali merefresh janji suci tersebut terutama pada bulan Muharram, fenomena itu adalah Praktek Nganyarē kabin. Praktek Nganyarē kabin  merupakan praktek mengulang akad perkawinan karena ada motif dan tujuan tertentu, yaitu untuk memperkokoh ikatan rumah tangga. Penelitian ini berusaha untuk mengeksplorasi pelaksanaan Fenomena Nganyarē kabin  pada Bulan Muharram di Desa Poja Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, dan apa yang melatar belakangi masyarakat lebih memilih Bulan Muharram dalam melakukan Nganyarē kabin, serta status hukum Nganyarē kabin  dan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan jenis penelitiannya adalah fenomenologi. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses pelaksanaan nganyare kabin ada harapan bahwa pernikahan akan lebih bahagia dan barokah, sehingga dilaksanakan di bulan Muharram yang dianggap bulan keramat.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Ahmad Rofiqi Emha, Fakultas Syariah IAIN Madura
 
Azhar Amrullah Hafizh, Fakultas Syariah IAIN Madura

References

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Renika Cipta, 2006.

Bahri, Syaiful. "Kontroversi Praktek Tajdid al-Nikah Dalam Perspektif Fiqih Klasik". Jurnal Al-Ahwal, Volume 6, Nomer 2, (2013).

Kasiram, Moh. Metodologi penelitian. Malang: UIN MALIKI Press, 2010.

Khairuddin, Ahmad. "Asyura: Antara Doktrin, Historis dan Antropologis Perspektif Dakwah Pencerahan.". Jurnal Al-Hiwar, Volume 3, Nomer 5, (Januari, 2015).

Manan, Abdul. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Mubarak, Jaih. Modifikasi Hukum Islam : Studi tentang Qawl Qadim dan Qawl Jadid. Jakarta : Rajagrafindo Persada, tahun 2002.

Munawwir, A.W. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

RI, Depertemen Agama. Mushaf al-Qur'an Terjemah. Jakarta: al-Huda, 2002.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat 1. Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.

Sejahtera, Bayan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan. Tentang Keutamaan Bulan Muharram. Jakarta: t.p, t.t.

Siroj, Abu Muhammad FH dan Zainuri. Kamus Istilah Agama Islam (KIAI). Jakarta: Pt Albama, t.t.

Tarigan, Amir Nuruddin dan Azhari Akmal. Hukum Perdata Islam di Indonesia(studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1/1974 sampai KHI). Jakarta: Kencana, 2004.

Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara, 2016.

Published
2019-10-06
How to Cite
Emha, A. R., Hafizh, A. A., & Navlia, R. (2019). Fenomena Nganyarē Kabin Pada Bulan Muharram Di Desa Poja Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(1), 1-12. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v1i1.2652
Section
Articles