Pergaulan Laki-Laki Dan Perempuan Semasa Pertunangan Pada Keluarga Elit Agama Dan Masyarakat Blater Di Desa Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep

  • Dhani Ramdhani Fakultas Syariah IAIN Madura
Abstract views: 500 , PDF downloads: 874

Abstract

Perkawinan merupakan perbuatan ibadah dalam kategori ibadah umum, dengan demikian dalam melaksanakan perkawinan harus diketahui dan dilaksanakan aturan-aturan perkawinan dalam hukum Islam. Sebelum memasuki pintu perkawinan, yang harus pertama kali di perhatikan ialah hendaknya kedua belah pihak dapat saling mengenal pribadi masing-masing, baik segi karakter, sisi agama, kehormatan atau kemuliaan, silsilah keturunan atau nasab, maupun kecantikan dan ketampanannya. Pertunangan bukan termasuk syarat atau rukun dalam perkawinan. Namun demikian, praktek yang berlaku di masyarakat menunjukkan bahwa pertunangan merupakan langkah pendahuluan yang hampir pasti dilakukan dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Dhani Ramdhani, Fakultas Syariah IAIN Madura

References

Shomad, Abd. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.

Syaltut, Mahmud. Akidah dan Syariah Islam, alih bahasa Fachruddin Hs. Jakarata: Bumi Aksara, 1998.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Faifi, Sulaiman Ahmad Yahya Al-. Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013.

Hidayatullah, Abd Qorib. Pandangan Ulama’ Terhadap Pergaulan Laki-laki dan Perempuan Selama Masa Bhekalan, Skripsi UIN Maulan Malik Ibrahim Malang. Malang: 13 November 2009.

Djadmika, Rachmad. System Etika Islam (Akhlak Mulia). Surabaya: Pustaka Islam, 2007.

Zuriyah, Nurul, Pendidikan Budi Pekerti dalam Perspektif Perubahan. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.

Published
2019-10-14
How to Cite
Ramdhani, D. (2019). Pergaulan Laki-Laki Dan Perempuan Semasa Pertunangan Pada Keluarga Elit Agama Dan Masyarakat Blater Di Desa Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(1), 31-42. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v1i1.2654
Section
Articles