Pengangkatan Anak Oleh Keluarga Muslim Di Pengadilan Negeri Pasca Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama (Sebuah Analisis Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan)

  • Sulistiyawati Sulistiyawati Fakultas Syariah IAIN Madura
Abstract views: 423 , PDF downloads: 344

Abstract

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, maka bagi keluarga muslim hendaknya melakukan pengangkatan anak di Pengadilan Agama. Akan tetapi hari ini masih saja kita temukan keluarga muslim yang melakukan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri. Hal ini jika dibiarkan terus menerus maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan kita, Sistem hukum berjalan tidak sesuai tupoksinya. Sehingga posisi penelitian ini menjadi sangat penting untuk memahami mengapa keluarga muslim masih mempercayakan masalah pengangkatan anak ini kepada Pengadilan Negeri daripada Pengadilan Agama. Hasil dari penelitian ini adalah keluarga muslim memilih jalur pengangkaan anak di Pengadilan Negeri karena mulai dari proses, tujuan dasar yang digunakan oleh Pengadilan Negeri dalam konteks pengangkatan anak relatif sama dengan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Sulistiyawati Sulistiyawati, Fakultas Syariah IAIN Madura
  

References

Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji, Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: t. np, 2003.

Apeldoorn, Van, 1990, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua puluh empat, Jakarta: Pradnya Paramita.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Gerhastuti, Kharisma Galu dan Yunanto dan Herni Widanarti, “Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam Pengangkatan Anak yang dilakukan Oleh Orang-orang yang Beragama Islam .” Diponegoro Law Journal, 2 (Tahun 2017).

Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak 1975. Jakarta: Erlangga, 2011.

M. Wantu, Fence, “Antinomi Dalam Penegakan Hu- kum Oleh Hakim”, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Sahih al Bukhari. t.tp: Dar Thauqatunnajah, 1422 H.

Muslim bin Hajjaj, Sahih al Muslim. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.tp.

Mustofa, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana, 2008.

Rusli Pandika, Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Soedaryo Soiman, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2011.

Susylawati, Eka, Penerapan Asas Personalitas Keislaman dalam Permohonan Pengangkatan Anak di Kabupaten Pamekasan, Jurnal al-Ihkam, Vol. 11 No. 2 2016.

Published
2019-10-14
How to Cite
Sulistiyawati, S. (2019). Pengangkatan Anak Oleh Keluarga Muslim Di Pengadilan Negeri Pasca Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama (Sebuah Analisis Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan). Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(1), 58-85. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v1i1.2656
Section
Articles