Pengangkatan Anak Oleh Keluarga Muslim Di Pengadilan Negeri Pasca Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama (Sebuah Analisis Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan)
Abstract
Downloads
References
Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji, Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: t. np, 2003.
Apeldoorn, Van, 1990, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua puluh empat, Jakarta: Pradnya Paramita.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Gerhastuti, Kharisma Galu dan Yunanto dan Herni Widanarti, “Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam Pengangkatan Anak yang dilakukan Oleh Orang-orang yang Beragama Islam .” Diponegoro Law Journal, 2 (Tahun 2017).
Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak 1975. Jakarta: Erlangga, 2011.
M. Wantu, Fence, “Antinomi Dalam Penegakan Hu- kum Oleh Hakim”, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Sahih al Bukhari. t.tp: Dar Thauqatunnajah, 1422 H.
Muslim bin Hajjaj, Sahih al Muslim. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.tp.
Mustofa, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana, 2008.
Rusli Pandika, Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Soedaryo Soiman, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2011.
Susylawati, Eka, Penerapan Asas Personalitas Keislaman dalam Permohonan Pengangkatan Anak di Kabupaten Pamekasan, Jurnal al-Ihkam, Vol. 11 No. 2 2016.