Vis a Vis Konsep Ahli Waris Beserta Hak-Haknya Dalam Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Menurut hukum BW harta peninggalan yang akan diwarisi oleh para ahli waris tidak hanya meliputi hal-hal yang bermanfaat berupa aktiva atau keuntungan, melainkan juga termasuk hutang-hutang si pewaris yang merupakan pasiva dari harta kekayaan yang ditinggalkan sehingga "kewajiban membayar hutang pada hakekatnya beralih juga kepada ahli waris". rumusan masalahnya adalah bagaimana Konsep Waris Dalam Hukum Islam? Bagaimana Konsep Waris dalam KUHPerdata? Konsep Waris dalam Hukum Islam adalah perbedaan perolehan bagian ahli waris antara laki-laki dan perempuan secara sababiyah maupun nasabiyah serta harta dibagikan setelah bersih dari pengurusan jenazah, hutang piutang pewaris sebagai pasiva dari harta peninggalan dan lainnya. Konsep Waris dalam KUHPerdata tidak mengenal harta asal dan harta perkawinan (harta gono gini). Karena harta warisan adalah kesatuan harta yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan yang akan berpindah dari tangan si peninggal harta kepada seluruh ahli warisnya (masih hidup). (According to BW law the inheritance that will be inherited by the heirs not only covers things that are useful in the form of assets or profits, but also includes the debts of the testator who are liabilities of the assets left behind so that "the obligation to pay the debt in essence also switches to the heirs ". the formulation of the problem is what is the concept of inheritance in Islamic law? What is the concept of inheritance in the Civil Code? The concept of inheritance in Islamic law is the difference between the acquisition of an heir's share between men and women in sababiyah and nasabiyah as well as assets distributed after clearing the remains of the corpse, the heirs receivable debt as liabilities from inheritance and other assets. The concept of inheritance in the Civil Code does not recognize the origin and marriage assets (gono gini assets). Because the inheritance is a unitary property that is unanimous and intact in its entirety which will move from the hands of the deceased estate to all of its heirs (still alive)).
Downloads
References
Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, cet. I
Al-Malibary, Zainuddin Ibn Abd Aziz, Fath al- Mu’in Bi Syarh Qurrah al-Uyun, Maktabah wa Matba’ah, Semarang: Toha Putera, tt.
Al-Syarbini, Mugni al- Muhtaj, Juz III, Beirut: Dar al-Fikri,1984
Anas, Malik Ibn, Al-Muwaththa’ Maktabah Syamilah, tt, III
Dawud, Abu, Sunan Abi Dawud, Maktabah Syamilah, tt, VII
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah / Pentafsir Al-Qur an, 1971
Firdaweri, Konsep Ahli Waris Menurut Islam dan Adat, Jurnal Asas, vol. 7, no. 2 Juli 2015
Hariyanto, Erie. “BURGELIJK WETBOEK (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya Di Indonesia).” Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 4, no. 1 (3 September 2013): 140–52.
Hosen, Ibrahim, Tinjauan Perbandingan Mazhab Fiqih Tentang Nikah, Talak, Rujuk, dan Kewarisan dalam Majalah Ihya ‘Ulumudin
Isma’il, Muhammad ibn, Shahih Bukhari, Maktabah Syamilah, tt
Khair, Damrah, Hukum Kewarisan Islam (Menurut Ajaran Sunni), Bandar Lampung : Gunung Pesagi, 1993
Makluf, Louis, Al Munjid fi al- Lugah wa al I’lam, Beirut: Dar al- Masyriq, 1986
Mestika, Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Bogor Indonesia, 2004
Rahman, Asymuni A. dkk, Ilmu fiqih, Jakarta: Departemen Agama, 1986
Ramulyo, M. Idris, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Ind-Hill, Co, 1984
Rofiq, Ahmad, Fiqih Mawaris, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001
Suparman, Eman, Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung: Armico, 1985