Status Poligami dalam Perundang-Undangan Konvensional dan Kontemporer dan Relevansinya Dengan Surat An-Nisa’ Ayat 3

  • Furqan Darajat STIS Darul Falah Pagutan Mataram
Abstract views: 406 , PDF downloads: 514

Abstract

Islam mengakui bahwa manusia yang normal mempunyai hasrat yang sangat besar untuk melakukan hubungan seksual, karena perbuatan tersebut merupakan alamiah bagi mahluk hidup.  Dari perbuatan itu biasanya akan lahir buah cinta kasih berupa anak yang akan melanjutkan kehidupannya, sikap terhadap anak tersebut pada umumnya mahluk hidup adalah menyayangi mengasihi bahkan cintanya. Untuk itu islam mengatur penyaluran kehidupan biologis tersebut melalui lembaga perkawinan yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan Hadits. Namun demikian masih banyak penyimpangan dari ketentuan itu seperti perzinaan, homoseksual, lesbian ataupun onani/ menturbasi. Kalau perzinaan, walau dilarang, masih bersifat normal. Tetapi homoseksual dan lesbian merupakan penyimpangan dari fitrah manusia, sedangkan onani merupakan penyimpangan yang bersifat aktual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahab Khallaf, Syekh, Ilmu Ushul Fikih, (Jakakarta: Rineka Cipta, 1999).

Aibak, Kutbuddin, Kajia Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2009).

Ali, Ahmad al-Jurzari, Hikmah at-Tasyri’ al-Islami wa Falsafatuhu, (Kairo: Mathba’ah al-Ushuliyah,1931).

Bashar, Azhar, Refleksi Atas Persoalan Keislaman Seputar Filsafat, Hukum, Politik dan Ekonomi, (Bandung: Mizan, 1996).

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta : Yayasan Penterjemah / Penafsir Al Qur’an, 1971.

Hasan, Ali, Masail Fiqhiyah Haditsah pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995).

Laoso, Hamid, dkk, Solusi Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Restu Ilahi, 2005).

Madjid, Abdul, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta: PT Toko Agung, 1997).

Mahjuddin, Masail Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi “Hukum Islam” Masa Kini, (Jakarta: Kalam Mulia, 2005).

Moelyanto, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1985).

Qadir, Abdul ‘Audah, Al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami Muqaranan bil Qunun al-Wadha’i, (Iskandaria: Dar Nasyr al-Tsaqafiyahah, 1949).

Sabiq, Sayid, Fiqh as-Sunnah, (Libanon: Darul Fikar, 1981).

Sudirman, Studi Tentang Homoseksual Menurut Hukum Islam, dalam, Chuzaimah T. Yanggo, (editor) “Problematika Hukum Islam Kontemporer”, (Jakarta: LSIK-Pustaka Firdaus, 1996).

Sudrajat, Ajar, Fikih Aktual atas Persoalan-persoalan Hukum Islam Kontemporer, (Ponorogo: STAIN Ponorogo, 2008).

Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta: PT Gunung Agung, 1997).

Published
2020-06-01
How to Cite
Darajat, F. (2020). Status Poligami dalam Perundang-Undangan Konvensional dan Kontemporer dan Relevansinya Dengan Surat An-Nisa’ Ayat 3. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(1), 70 - 86. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v2i1.3113
Section
Articles