Efektivitas Pencegahan Pernikahan Dini di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan Yogyakarta Tahun 2014-2015
Abstract
Dewasa ini, pernikahan dini dijadikan tren bagi kaum remaja bahkan dijadikan ajang kebanggaan baik dari pelaku nikah dini maupun orang terdekatnya. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondomanan Yogyakarta satu-satunya KUA yang mendapat predikat Teladan di tahun 2013, sehingga ini juga yang menjadi alasan mengapa penulis tertarik melakukan penelitian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondomanan Yogyakarta. KUA Gondomanan merupakan KUA wilayah kota, di mana seharusnya pemikiran dan juga cara pandang masyarakat kota sudah seharusnya lebih maju dan berkembang dibanding dengan yang tinggal di pedesaan sehingga seharusnya praktik pernikahan dini tidak terjadi. Rumusan masalah yang diangkat, pertama, upaya apa saja yang dilakukan KUA Kecamatan Gondomanan Yogyakarta dalam menanggulangi pernikahan dini pada Tahun 2014-2015. Kedua, Bagaimana efektivitas dari upaya yang dilakukan KUA Kecamatan Gondomanan Yogyakarta. Metode yang digunakan field research. Sifat penelitian yaitu deskriptif analitik serta pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan yuridis. Metode pengumpulan data diperoleh dari wawancara dan observasi. Subyek data penelitian ada empat narasumber yakni kepala lembaga-lembaga yang terkait seperti: KUA, BP4, PUSKESMAS dan PLKB (Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana). Meskipun angka pernikahan dini tahun 2014-2015 tidak sebanyak tahun sebelumnya, namun dalam hal ini tetap menjadi catatan tersendiri KUA Gondomanan untuk terus melakukan upaya pencegahan pernikahan dini ini Upaya yang dilakukan oleh KUA sebagai lembaga yang berwenang dalam meminimalisir angka pernikahan dini 1) Mengadakan sosialisasi atau penyuluhan-penyuluhan dengan konsentrasi terhadap remaja. 2) Melakukan pembinaan-pembinaan baik terhadap remaja maupun orang tua. 3) Kerja sama dengan instansi terkait seperti BP4, PUSKESMAS maupun PLKB. Adapun kendala yang dihadapi KUA Gondomanan dalam upaya pencegahan pernikahan dini adalah 1) Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat 2) Ketersediaan waktu yang terbatas 3) Kurangnya relawan atau kader yang mampu diajak kerjasama dalam upaya pencegahan pernikahan dini.
Downloads
References
Tim Penyusun Kamus (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa), Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. IV, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Jazimah Al Muhyi, Jangan Sembarang Nikah Dini, cet. Ke-1 Bandung: Lingkar Pena Kreativa, 2006
Imam Muhammad bin Ismâ’îl al- Bukhârî, ẞaḥîḥ al-Bukhârî , kitâban-nikâ ḥ, Lebanon:Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2010, hadits nomor.5066.
Arif Yosodipuro, Saya Terima Nikahnya (Panduan Mempersiapkan dan Menjalani Pernikahan Islami), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
DPR RI, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Anak, Varia Peradilan, Nomor 291 Tahun XXV Februari 2010.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 15, ayat (1) dan (2).
http://indo.wsj.com/posts/2014/12/10/pro-kontra-batas-usia-pernikahan/ diakses pada hari Sabtu, 21 Januari 2017. 18.13 WIB.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penulisan: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, alih bahasa. Ed.Qawa’id Fiqhiyyah, Jakarta: Amzah, 2013.
Wawancara dengan Ibu Sudaryati, beliau adalah Ketua PLKB (Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) Gondomanan Yogyakarta, pada Hari Senin, tanggal 20 Maret 2017, Pukul 09. 20 WIB.