Pandangan Masyarakat Terhadap Perjanjian Pra-Nikah di Kelurahan Bugih Kabupaten Pamekasan
Abstract
Bila seseorang mengadakan janji kemudian ada orang lain yang menyetujui janji tersebut serta menyatakan pula suatu janji yang berhubungan dengan janji yang pertama, maka terjadilah perikatan dua buah janji dari dua orang yang mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain. Ada permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pandangan masyarakat kalangan atas mengenai perjanjian pra-nikah kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan tentang perjanjian pranikah? Bagaimana pandangan masyarakat kalangan menengah mengenai perjanjian pra-nikah kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan tentang perjanjian pranikah? Bagaimana pandangan masyarakat kalangan bawah mengenai perjanjian pra-nikah kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan tentang perjanjian pranikah? Penelitian menggunakan pendekatan penelitian kualitatif - deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, faktor yang melatar belakangi kasus perjanjian pra-nikah yang terjadi di kelurahan bugih ini adalah berangkat dari rasa kekhawatiran, karena sudah sering terjadinya suatu perceraian. Sehingga dibuatlah perjanjian pra-nikah. Kedua, perjanjian pra-nikah sangat dinilai menjaga akan keutuhan rumah tangga, landasan perkawinan. (If someone makes a promise and then there are other people who agree to the promise and also declare a promise related to the first promise, then there will be an agreement between two promises from two people who have a relationship between one with the other. There are problems in this study, namely: What are the views of the upper classes regarding the prenuptial agreement of the Bugih sub-district, Pamekasan sub-district, Pamekasan district, about the prenuptial agreement? What are the views of the middle class community about the prenuptial agreement of Bugih kelurahan, Pamekasan sub-district, Pamekasan district, about the prenuptial agreement? What are the views of the grassroots community regarding the prenuptial agreement of the Bugih sub-district of Pamekasan sub-district, Pamekasan district regarding the prenuptial agreement? The study uses a qualitative - descriptive research approach. The results showed that First, the factors underlying the case of pre-marital agreements that occurred in the village of Bugih is departing from a sense of concern, because divorce has often been the case. So that a prenuptial agreement was made. Second, the prenuptial agreement is highly valued as maintaining the integrity of the household, the foundation of marriage.)
Downloads
References
Buna’i, Penelitian kualitatif. Pamekasan: Perpustakaan STAIN Pamekasan Press, 2008.
Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: 2012.
Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif:Analisis Data. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
http:/pendidikan-hukum.blogspot.co.id/2010/11/perjajian-dalam-islam.html?m=1. Pada tanggal 12 Oktober 2017, Pukul 11.30.
Isnaeni, Moch, Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama, 2016.
Hariyanto, Erie. “BURGELIJK WETBOEK (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya Di Indonesia).” Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 4, no. 1 (3 September 2013): 140–52.
Kasiram, Metodologi Penelitian Kualitatif-Kuantitatif. Malang: UIN-Maliki Press, 2010.
Moleong, Lexi J, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.
Musawwamah, Siti, Hukum Perkawinan 1. Pamekasan : STAIN Pamekasan Press, 2010.
Prastowo, Andi, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Persepektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
Saebani, Ahmad, Beni, Fiqh Munakahat 1. Jakarta: CV. Pustaka Setia, 2013.
Shomad, Abd, Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta, Kharisma Putra Utama, 2010.
Sugiono, Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2010.
Suhartono, Hukum Perjanjian, Teori Dan Analisa Kasus. Jakarta : Kencana PrenadaMedia Group, 2004.
Suparmoko, Metode Penelitian Praktis. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara fiqih munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Undang-Undang RI No 1 Tahun 1974, tentang Perjanjian Perkawinan
http://www.google.co.id/search?client=ucweb-b&channel=sb&q=pdf+hukum+perjanjian+pernikahan&oq=pdf+hukum+perjanjian+pernikahan&aqs=mobile-gws-lite. Pada Tanggal 04 Oktober 2017 pukul 18.45