Mediasi dalam Hukum Adat
Abstract
Penelitian dilakukan ini untuk mengetahui alternatif penyelesaian sengketa melalui proses mediasi dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat hukum adat? Fokus kajian artikel ini adalah : Pertama, bagaimana tradisi penyelesaian sengketa masyarakat hukum adat? Hal tersebut terjadi karena masyarakat tidak mau ribet bercerai melalui pengadilan dan juga supaya tidak memakan biaya yang besar, maka dari itu masyarakat mengambil jalan pintas dengan bercerai di luar pengadilan. Tradisi penyelesaian sengketa masyarakat hukum adat didasarkan pada nilai filosofi kebersamaan (komunal), pengorbanan, nilai supranatural dan keadilan. Dalam masyarakat hukum adat kepentingan bersama merupakan filosofi hidup yang meresap pada jiwa seorang anggota masyarakat adat. (This research is conducted to find out alternative dispute resolution through the mediation process in settling disputes that occur in customary law communities? The focus of this article's study is: First, what is the tradition of dispute resolution for indigenous peoples? This happens because people do not want the hassle of divorcing through the courts and also so that it does not cost a lot of money, therefore people take shortcuts by divorcing outside the court. The tradition of dispute resolution for indigenous peoples is based on the philosophical values of togetherness (communal), sacrifice, supernatural values and justice. In customary law communities, mutual interest is a philosophy of life that permeates the soul of a member of the indigenous community.)
Downloads
References
Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta : Kencana, 2011.
Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung : CV. Mandar Maju, 1992.
Muhammad, Bushar, Pokok-pokok Hukum Adat. Jakarta : Pradaya Pramita, 1995
Syamsudin, Muhammad. Hukum Adat dan Modernisasi Hukum. Yogyakarta, FH UII, 1998.
Syafroedin, Hisyam, Perdamaian dalam masyarakat Aceh (Studi di Kab. Aceh Besar dan Pidie). Banda Aceh : PLPIIS, 1982.
Syahrizal, Pola Penyelesaian Konflik dalam Tradisi Masyarat Gampong di Aceh, Banda Aceh : Satker Kebudayaan BRR NAD-NIAS, 2007.
Usman, Rahmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003