Kewarisan Anak dari Pernikahan Dengan Ahlul Kitab (Studi Kasus di Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya)
Abstract
Fokus penelitian kajian ini, pertama, Bagaimana kewarisan anak dari pernikahan dengan ahlul kitab di Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya? Kedua, apa hambatan hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama? Ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kewarisan anak dari pernikahan dengan ahlul kitab Kelurahan Kedung Cowek kecamatan Bulak Kota Surabaya? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Hasil penelitian ini, pertama, kewarisan anak dari pernikahan dengan ahlul kitab di kelurahan Kedung Cowek kecamatan Bulak Kota Surabaya terlaksana namun sebagian tidak terlaksana. Kedua, Hambatan hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama adalah belum adanya payung hukum yang mengaturnya. Ketiga, pandangan hukum Islam terhadap kewarisan anak dari pernikahan dengan ahlul kitab kelurahan Kedung Cowek kecamatan Bulak Kota Surabaya adalah haram. (The research focus of this study is, first, how is the inheritance of children from marriage with a man of the book in Kedung Cowek Village, Bulak District, Surabaya City? Second, what are the obstacles to the inheritance rights of children born from interfaith marriages? Third, what is the view of Islamic law on the inheritance of a child from marriage with the man of the book Kedung Cowek Village, Bulak District, Surabaya City? This research uses a qualitative approach with a descriptive type. The results of this study, first, the inheritance of a child from marriage with a man of the book in Kedung Cowek village, Bulak sub-district, Surabaya City was implemented but partially not implemented. Second, the obstacle to the inheritance rights of children born from interfaith marriages is the absence of a legal umbrella regulating it. Third, the view of Islamic law on the inheritance of a child from marriage with the man of the book of Kedung Cowek sub-district, Bulak sub-district, Surabaya City is haram.)
Downloads
References
Abdurrahman, Sayyid, kitab bughyatul mustarsidin, T,th
Aisyah, Al-Qur’an Dan Terjemah Untuk Wanita, jakarta: penerbit jabal, 2010
Al Barry, M.Dahlan, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, 2001
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Prakte,, Jakarta: , . Rineka Cipta, 2006
Basyir, Azar Ahmad, Hukum Waris Islam, yogyakarta: UII pres, 2004
Bukhariy, Imam Abi Abdullah Muhammad Bin Ismail, Fathul Bari, Juz 8, T.T: Al-Tawkiyya, 2008
Buna’I, Penelitian Kualitatif, Pamekasan: Fo Press, 2008
Bungin, M. Burhan, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Prenada Media Group, 2007
Darmiy, Abi Muhammad Abdullah Bin Bahar Al-, Sunan Darmiy, juz 2 , Bairut: . darel fikr, 2005
Ghony, M. Djunaidi, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2014
Haffas, Mustofa, Hukum Waris Islam, Bandung: PT Refika Aditama, 2010
Hasan, Segaf, Bagaimanakah Anda Membagikan Harta Warisan Dengan Benar, . Bangil: yayasan pondok pesantren darulloghoh wadda’wah, 2007
Ichtiyanto, Perkawinan Campuran Dalam Negara Republik Indonesia, jakarta: departemen agama, 2013
Jabal, Ahmad Bin Muhammad Bin, “Musnad”, juz 1, t.t: Darel Hadith, 1994
Lubis, Suhrawardi, Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Moelong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja . Rosdakarya, 2013
Mourik, Van, Studi Kasus Hukum Waris, cet 1, Bandung: Eresco, 1993
Muhammad, Al-Jabry Abdul Mataal, Perkawinan Campuran Menurut Pandangan Islam. Cet II, Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991
Nasution, Husein Amin, Hukum Kewarisan Suatu Analisis Komperatif Pemikiran Mujtahid Dan Kompilasi Hukum Islam” jakarta: rajawali pers, 2012
Prastowo, Andi, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan , . Penelitian, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012
Rahman, Fatchur, Ilmu Waris, Bandung: PT Al Ma’arif, 1975
Sajjastani, Abi Daud Sulaiman Bin As’as, Sunan Abi Daud, Juz 3 (Darul Fikr: Cv Taufik Darusat, t.th)
Suwandi, dan Basrowi, Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Syarifuddin Amir, Hukum Kewarisan Islam, Cet II, Jakarta: Kencana, 2005
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Cet IV , Jakarta: Kencana, 2012
T,n, Shahih Muslim, juz 1, Semarang: cv. Usaha Keluarga. t,th
T,n, Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam, Bandung: citra umbara, 2015
Thalib, Sajuti, Hukum Kewarisan Islam Indonesia, Jakarta: sinar grafika, 2004
Tholib, Suabi, Ilmu Fiqh, Cet II, Jakarta: Departemen agama, 1986
Wahid, Abdul, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif . Indonesia, Jakarta: sinar grafika, 2009