Administrasi Perkawinan dalam Mencegah Pernikahan Dini di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan Madura

  • Imam Hanafi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura
Abstract views: 407 , PDF downloads: 684
Keywords: Pernikahan, Keluarga

Abstract

Di dalam komunitas masyarakat muslim bangsa Indonesia, pernikahan dapat juga di lihat sebagai wujud penyatuan dua kumpulan ikatan keluarga besar. Persatuan yang dimaksud adalah menyatunya kedua keluarga tersebut hidup damai dan bahagia dengan menjadikan seseorang mempunyai pasangan istri, dan demikian juga seorang istri mempunyai pasangan suami. (In the Indonesian Muslim community, marriage can also see n as a form of the union of two large family ties. The unity in question is the uniting of the two families to live in peace and happiness by making a person have a wife partner, and likewise, a wife has a husband partner.)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah, Jakarta: 1992/1993.

Darajat, Zakiah, Perkawinan yang Bertanggung Jawab, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

Departemen Agama RI, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, Jakarta: 2003.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990.

Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.

Kuntowijoyo, Radikalisasi Petani, Yogyakarta: Bentang Budaya, 2002

Mas’ud, Abdurrahman, Intelektual Pesantren, Yogyakarta: LKiS, 2004.

Nasution, Khoiruddin, Islam Tentang Relasi Suami Istri, Yogyakarta: Tazzafa dan Akademia, 2004.

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 tahun 1990, Pasal 16 Ayat 1,2,3.

Praja, Juhaya S., Filsafat Hukum Islam. Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung, 1995.

Raharjo, Sucipto, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 1986.

Ramulyo, Moh. Idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2002

Toha, Zainal Arifin, Runtuhnya Singgasana Kiai, Yogyakarta: Kutub, 2003.

Published
2021-04-30
How to Cite
Hanafi, I. (2021). Administrasi Perkawinan dalam Mencegah Pernikahan Dini di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan Madura. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 3(1), 1-21. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v3i1.3741
Section
Articles