Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Suami Terhadap Istri (Studi di Polres Pamekasan)

  • Agung Fakhruzy IAIN MADURA
Abstract views: 212 , PDF downloads: 179
Keywords: Penal mediation; Settlement; Domestic violence

Abstract

This Journal writing is about the penal mediation in the resolution of criminal offenses related to domestic violence against the husband and wife who performed at the police station Pamekasan This background Basically every family wants to build a happy family and a sense of mutual love, both physically and spiritually, but the fact that not all families desire is reached, where the frequent occurrence of domestic violence committed by husbands against wives, but in cases of litigation pending against domestic violence in the penal mediation solved by investigators, as is done in the Police Pamekasan where investigators penal mediation in cases of domestic violence. Thus, the observed phenomenon needs to be studied on a few things, first: basic considerations Pamekasan police, victims and perpetrators of domestic violence penal mediation to resolve cases of domestic violence, and the second: is related to the implementation of penal mediation in resolving criminal offenses relating to the violence in the household.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad. 2002, Menguak Tabir Hukum. PT Toko Gunung Agung, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi. 2010, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan. Pustaka Magister, Semarang.

Arikanto, Suharsimi. 2008, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, PT. Asdi Mahasatya, Jakarta.

Fakih, Mansour. 2003, Analisi Gender dan Transformasi sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Eja, Yuarsi Susi. 2002, Menggagas Tempat Yang Aman Bagi Perempuan Cetakan 1, Pusat

Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Irianto, Sulistyowati. 2006, Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Perspektif Pluralisme

Hukum, Dalam Perempuan Dan Hukum Menuju Hukum yang berperspektif

Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Obor, Jakarta.

Kelana, Momo. 2002, Memahami Undang-Undang Kepolisian: Latar Belakang dan Komentar Pasal demi Pasal, PTIK Press, Jakarta.

Margono, 2004, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta, Rineka Cipta.

Masinambow, E.K.M. 2003, Hukum dan Kemajemukan Budaya, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir. 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra aditya Bakti, Bandung.

Prasetyo, Bambang dan Lina Mifathul Jannah. 2005, Metode Penelitian Kuantitatif Teori dan Aplikasi, PT Rajagrafindo, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sadjijono, 2005, Mengenal Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi, Leksbang Mediatama, Surabaya.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Sugiyono, 2001, Statistika untuk Penelitian, Alfabeta. Bandung.

Syukur, Fatahillah A. 2011, Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Waluyo, Bambang. 1991, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-undang No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Arief, Barda Nawawi. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan, http:// bardanawawi.files.wordpress.com. Diakses pada tanggal 12 February 2013. Nurma, Pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga, http:// www.ccde.or.id/index.php.

Rohana, Data sekunder dan primer, http://www.scribd.com. Diakses pada tanggal 10 oktober 2010.

Published
2022-09-14
Section
Articles