Telaah Perkembangan E-Court di Indonesia (Romantisme Peradilan dan Teknologi Informasi di Era Covid-19)
Abstract
Badan Pusat Statistik, Potret Pendidikan Indonesia “Statistik Indonesia 2020” nomor katalog: 4301002 dalam tinjauan ekslusif Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035” 2010. Rahardjo, Satjipto Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Cetakan Pertama, Bandung, 2012. Suadi, Amran, “Menakar Beracara di Pengadilan secara Elektornik” Kencana: Jakarta, 2012 cetakan ke 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Beserta Perubahannya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pegadilan Secara Elektronik Keputusan Mahkamah Agung RI nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Keputusan Mahkamah Agung RI nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknik Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Eletronik Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 2 tahun 2009 Biaya Proses Penyelesaian Perkara Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2019 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak https://www.bps.go.id xi POTRET PENDIDIKAN INDONESIA Statistik Pendidikan 2020, diakses tanggal 1 Maret 2020 jam 16.03 WIB.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik, Potret Pendidikan Indonesia “Statistik Indonesia 2020” nomor katalog: 4301002 dalam tinjauan ekslusif
Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035” 2010.
Rahardjo, Satjipto Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Cetakan Pertama, Bandung, 2012.
Suadi, Amran, “Menakar Beracara di Pengadilan secara Elektornik” Kencana: Jakarta, 2012 cetakan ke 2
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Beserta Perubahannya
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pegadilan Secara Elektronik
Keputusan Mahkamah Agung RI nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Keputusan Mahkamah Agung RI nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknik Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Eletronik
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 2 tahun 2009 Biaya Proses Penyelesaian Perkara
Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2019 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
https://www.bps.go.id xi POTRET PENDIDIKAN INDONESIA Statistik Pendidikan 2020, diakses tanggal 1 Maret 2020 jam 16.03 WIB.
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.