Pembubaran Front Pembela Islam dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Abstract
Organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia setiap orang yang dilinndungi oleh konstittusi yaitu hak kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan tersebut dalam konsep negara hukum harus dibatasi oleh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi hak tersebut dalam suatu instrumen hukum. Pembatasan tersebut bertujuan agar antara individu tidak saling melanggar dan mengambil hak orang lainn dengan dalih kebebasan. Salah satu bentuk pengaturan dari negara untuk melakukan monitoring (pengawasan) terhadap kebebadaan dan eksistensi organisasi kemasyarakatan dengan dikeluarkanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 6 Pejabat yakni Menteri dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, Pada 30 Desember 2020 tentang pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam, Surat keputusan bersama tersebut kemudian memunculkan perdebadan dilanganagan masyarakat terutama berkaitan dengan legal formal dan kedudukan hukum surat eputusan bersama dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang ada. Mmetode penelitian yang akan digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan tersebut adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan (Statue approach) dan (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Maka berdasarkan bentuk dan subtansi yang diatur didalamnya serta pemberlakuanya, maka surat keputusan bersama 6 pejabat tentang pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam memiliki kedudukan yang sama dengan pertauran perundang-undangan yang diakui keberadaanya dalam Pasal 8 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibentuk berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
References
A.D. Belinfante. Kort Begrip Van Bet Administratif Recht. Samsom Uitgeverij: Alphen aan den Rijn, 1985.
Amirudin. Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Asshidiqqie, Jimlly. Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. Jakarta: Graha Persada, 2018.
Assiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konpress, 2006.
Burg, F.H. Van Der. Reachtsbescherming Tegen de Overheid, Nijmegan. 1985.
Gautama, Sudargo. Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni, 1983.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2005.
Hefronn, Florance dan Neil McFeeley. The Administrative Regulatory Process. New York: Longman, 1983.
Indroharto. Asas-Asas Pemerintahan yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bankti, 1994.
Indroharto. Perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata. Bogor, LPP HAN, 1995.
J.J.H. Bruggink. Renfleksi Tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Khadir, Abdul. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Adtya, 2004.
Lotulung, Paulus Effendie. Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bandung: Cittra Aditya Bakti, 1994.
Manan, Bagir dan Kuntana Magnar. Peranan Peraturan Perundang-Undangan Nasional. Bandung: Amrico, 1987.
Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: UII Press, 2003.
MD, Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: RT. Raja Grafindo Persada , 2010.
P.J.P Tak. Rechtsvorming in Nederland. H.D. Tjeeenk Willink: Samson, 1991.
Sir William Wade dan Christoper Forsyth. Administrative Law. New York: Eight, 1987.
Soekanto. Reformasi Hukum di Indonesia, Hasil Studi Perkembangan Hukum, Proyek Bank Dunia. Jakatarta: Cyberconsult, 1999.
Sumantri, D.A. Tentang Kebijaksanaan Pemerintah. Jakarta: Ribeka Grafika, 2002.
Jurnal:
Jiwantara, Firzhal Arzhi. “Kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dan Badan Kepegawaian Negara dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Jatiswara. Vol. 34, No. 34, November 2019.
Manan, Bagir. “Peraturan Kebijaksanaa”. Makalah, Jakarta, 1994.
Marzuki, Laica. “Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregal) Hakikat Serta Fungsinya Selaku Sarana Pemerintahan”. Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Ujung Pandang, 1996.
Muhlizi, Arfan Faiz. “Reformulasi Diskresi dalam Penataan Administrasi”. Jurnal Rechtsvinding. Vol. 1, No. 1, Januari-April 2012.
Prakoso, Abintoro. “Vage Normen Sebagai Sumber Hukum Diskresi yang Belum Diterapkan Polisi Penyidik Anak”. Jurnal Hukum Ius Quia Instum. Vol. 17, No. 2, April 2010.
Ridwan. “Eksistensi dan Keabsahan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Penjatuhan Sanksi Terhadap Pegawai Negeri Sipil”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 28, Issue 1, Januari 2021.
SKB Menteri Dalam Negeri No. 220-4780 Tahun 2020, Menteru Hukum dan HAM No. M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Menteri Komunikasi dan Inforrmatika No. 690 Tahun 2020, Jaksa Agung No. 264 Tahun 2020, Kepala Kepolisian No. KB/3/XII/2020 dan Kepala BNPT No. 320/2020.
Susanti, Dyah Octarina dan A’an Eendi. “Memahamai Teks Undang-Undang dengan Metode Intepretasi Eksegetikal”. Jurnal Kertha Patrika. Vol. 41, No. 2, Agustus 2019.
Toha, Suherman. Eksistensi Surat Keputusan Bersama dalam Penyelesaian Konflik Antar dan Inren Agama, Laporan Akhir Penelitian Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2011.
Website:
Siswanto. SuaraSurakarta.id dalam https://surakarta.suara.com/read/2021/12/30/150835/ pembubarab-fpr-bisa-picu-polemikk-di-kalangan-ahli-hukum-dan-pegiat-ham, diakses pada Tanggal 10 Desember 2021.
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.