Telaah Feminisme Islam Terhadap Peran Perempuan Pada Aksi Teror Tanah Air
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk membahas mengenai konsep feminisme islam terhadap keterlibatan kaum perempuan dalam aksi teror di tanah air. Tujuan tersebut dijabarkan dengan analisis terhadap berita-berita yang bermunculan pasca tragedi bom bunuh diri dan aksi teror dengan melibatkan perempuan yang akhir-akhir ini sering kali bermunculan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari buku, artikel ilmiah dengan pendekatan kasus (case approach) mengenai maraknya pelaku perempuan terhadap aksi teror di pusaran tanah air yang kemudian dianalisis berdasarkan konsep feminisme islam. Tulisan ini menyimpulkan bahwa keterlibatan kaum perempuan dalam aksi teror dengan dalih sebagai bentuk gerakan feministme islam tidak lain hanyalah sebagai korban dari ideologi orang-orang disekitarnya serta pengaruh budaya patriarki yang seringkali memposisikan perempuan selalu berada dibawah laki-laki dan disertai dengan pemahaman agama yang keliru.
Downloads
References
Allama Syed S. N. 2019. Heroic Deeds Of Muslim Woman. Islamabad: Independently Published: 2-3. https://www.bookdepository.com/Heroic-deeds-Muslim-Women-Allama-Syed-Sulaiman-Nadwi/9781675508299
Amina Wadud. 1993. Qur’an dan Woman. Jakarta: Fajar Bakti sdn: 78-86.
Agwinanda Afina. 2018. “Dinamika Peran Aisyah Radiyallahu ‘Anha dalam perang jamal (Perspektif Siah-Sunni)”. Thesis Universitas Islam Sultan Agung Semarang: 5. http://repository.unissula.ac.id/13573/
Barda Nawawi Arief. 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti : 68-69.
Budy Munawar Rahman. 1995. Islam dan Feminisme. Surabaya: Risalah Gusti: 201.
Farid Naya. 2015. Mengungkap Makna dan Tujuan Jihad dalam Syariat Islam. Jurnal Tahkim. 11 (2): 99. https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/19
Febryorita dkk, 2020, Motivasi Wanita Sebagai Pelaku Aksi Terorisme Di Indonesia, Jurnal Peperangan Asimetris. 6 (1): 24-25. http://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/PA/article/view/529
Gadis Ariva. 2003. Filsafat Berspektif Feminis, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan: 84-133.
Geoffrey Roberston. 2002. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan; Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Gobal, Jakarta: Komnas Ham: 416.
Harahap, Saddam Husein. 2016. Perang dalam Perspektif Al-Qur’an (Kajian Terhadap Ayat-Ayat Al-Qital). Thesis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara: 2. http://repository.uinsu.ac.id/1856/
Helen Tierney. 1999. Woman’s Studies Encyclopedia, Greenwood Press: Englarged Edition:153.
Hidayatullah. 2014. Feminist Edges of The Qur’an, Inggris: oxford University Press: 34.
Ibnu Manzur Jamaluddin Muhammad ibn Mukram al-Anshari, Lisan al-Arab, Jilid III, Kairo: Dar al-Misriyyah wa al-Tarjemah, t.th: 109.
Indah Dwiprigitaningtias Dan Yuniar Rahmatiar, 2020, Perempuan Dan Kekuasaan DIhubungkan Dengan Feminist Legal Theory”, Jurnal Justisi Hukum 5 (1). https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/1270/999
Ismail Hasani dan Bonar Tigor. 2010. Radikalisme Agama di Jabodetabek dan Jawa Barat: Implikasinya terhadap Jaminan Beragama/ Berkeyakinan, Jakarta: Pustaka Masyarakat Stara: 19.
Karmawan. 2020. Jihad Perempuan dalam Tradisi Makna. Jurnal Islamika 12 (2): 19.http://ejournal.unis.ac.id/index.php/ISLAMIKA/search?subject=Jihad%2C%20perang%2C%20perempuan
Mardety Mardiansyah. 2018. Hermeneutika Feminisme Reformasi Gender Dalam Islam. Jakarta: PT. Lontar Digital Asia: 16.
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, 2012, Shahih Sunan Abu Daud. Jakarta: Pustaka Azzam.
Musdah Mulia, 2018, Perempuan dalam gerakan terorisme di indonesia, Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama 12 (1). http://journal.iain-ternate.ac.id/index.php/alwardah/article/view/136
Nuraniyah, N., & Ali-Fauzi, I. 2017. Suara yang Terabaikan: Perspektif Gender dalam Studi-studi tentang Kekerasan Terorisme di Indonesia. Buku Kebebasan, Toleransi dan Terorisme, 263-292. https://media.neliti.com/media/publications/217524-peran-perempuan-dalam-jaringan-terorisme.pdf
Savitri, N. 2008. HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. Bandung: Refika Aditama: 43.
Shahih Bukhari. 1979. “Kitab al-Jihad wa as-Syiar; Women’s Participation in Jihad along with men” Labore, , 2 (87). https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/10576100500180212
UU No 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Shalahuddin, Hendri. 2009. “Tafsir Feminis: Tantangan Terhadap Konsep Wahyu dan Tafsir”. Muhammadiyah Krakatau Steel Cilegon.
Ilyas Yunahar. 1997. Feminisme dalam kajian tafsir Al-Qur’an Klasik dan Kontemporer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar: 40.
Nesa Wilda Musfia. 2017. Peran Perempuan Dalam Jaringan Terorisme ISIS Di Indonesia, Journal of International Relations, 3 (4); 174-180. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/view/17849
Fokus Tempo, “Perempuan di pusaran aksi teror tanah air”. Diakses pada tanggal 17 Mei 2021 jam 20.01 wib. http://fokus.tempo.co/read/1449127/perempuan-di-pusaran-aksi-teror-tanah-air.
News Detik, “Perempuan Rawan Terlibat Terorisme”, Diakses pada tanggal 17 Mei 2021 jam 21.15 wib. https://news.detik.com/berita/d5518766/perempuan-rawan-terlibat-terorisme-ini analisis-kementrian-ppa
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.