Apresiasi Negara Terhadap Penyelesaian HAK Asuh Anak Melalui Mediasi

  • Nor Faisal Sekolah Tinggi Agama Islam Nurud Dhalam Ganding Sumenep
  • Abdul Hamid Bashori Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam Al-Mardliyyah Pamekasan
Abstract views: 177 , PDF downloads: 200
Keywords: Apresiasi Negara, HAK Asuh Anak, Mediasi

Abstract

Indonesia sebagai suatu negara yang berdaulat memliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD NR Indonesia. Salah satu wujud dari perlindungan tersebut adalah keluarnya serangkaian aturan-aturan berkenaan dengan hak asuh anak untuk pasangan yang terjadi pertikaian akiat perceraian.  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap bagaimana apresiasi dan konstribusi negara terhadap penyelesaian hak asuh anak melalu mediasi. Penelitian ini menggunakan penekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research di mana sumber data akan banyak diperoleh dari berbagai artikel, buku, dan kepustakaan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa negara memliki kontribusi besar di dalam memberikan perlindungan kepada anak yang orang tuanya mengalami perceraian. Hak asuh anak sebagaimana yang dikelaskan oleh KHI dan UUP 1974), dimana hak asuh anak yang berumur di bawah 12 tahun (belum mumayyiz) adalah hak dari seorang Ibu selama seorang ibu tersebut patuh dan tunduk kepada aturan syariat dan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, negara masih memerikan celah untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi yang dilakukan antara ke-dua belah pihak. Di samping itu, lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan. Peraturan ini sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap upaya pengelesaian sengketa hak asuh anak melalui proses mediasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariadi, S Bambang Sugeng., Johan Wahyudi, Razky Akbar, “Pembatasan Upaya Hukum Perkara Perdata Guna Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan”, Yuridika, 30 Januari (2015).
Asnawi, M. Natsir “Urgensitas Pendekatan Psikologi Dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, 6 November (2017).
Atabik, Ahmad dan Khoridatul Mudhiiah. “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam”, Yudisia, 5 Desember (2014).
Ghozali, Abdul Rahman. 2015. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenadamedia Group.
Jauhari, Iman. “Penetapan Teori Tahkim dalam Penyelesaian Sengketa Hak Anak (Hadhanah) di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam”, Asy-Syir’ah,45, Juli-Desember (2011).
Karmawan. “Diskursus Mediasi dan Upaya Penyelesaiannya”, Kordinat, XVI April (2017).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Permata Pres: 2010)
Kompilasi Hukum Islam Buku I Hukum Perkawinan pasal 2.
Mansari. “Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak Kepada Ayah: Suatu Kajian Empiris di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh”, Petita, 1 April (2016).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Mahkamah Agung RI, 2016)
Q.S. al-Nisa’ ayat 128, al-Hujurat ayat 9-10, dan al-Syura ayat 38.
Sukadi, Imam. Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak”, de Jure: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 5, No. 2, Desember (2013).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.
Published
2022-09-14
Section
Articles