Apresiasi Negara Terhadap Penyelesaian HAK Asuh Anak Melalui Mediasi
Abstract
Indonesia sebagai suatu negara yang berdaulat memliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD NR Indonesia. Salah satu wujud dari perlindungan tersebut adalah keluarnya serangkaian aturan-aturan berkenaan dengan hak asuh anak untuk pasangan yang terjadi pertikaian akiat perceraian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap bagaimana apresiasi dan konstribusi negara terhadap penyelesaian hak asuh anak melalu mediasi. Penelitian ini menggunakan penekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research di mana sumber data akan banyak diperoleh dari berbagai artikel, buku, dan kepustakaan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa negara memliki kontribusi besar di dalam memberikan perlindungan kepada anak yang orang tuanya mengalami perceraian. Hak asuh anak sebagaimana yang dikelaskan oleh KHI dan UUP 1974), dimana hak asuh anak yang berumur di bawah 12 tahun (belum mumayyiz) adalah hak dari seorang Ibu selama seorang ibu tersebut patuh dan tunduk kepada aturan syariat dan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, negara masih memerikan celah untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi yang dilakukan antara ke-dua belah pihak. Di samping itu, lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan. Peraturan ini sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap upaya pengelesaian sengketa hak asuh anak melalui proses mediasi
Downloads
References
Asnawi, M. Natsir “Urgensitas Pendekatan Psikologi Dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, 6 November (2017).
Atabik, Ahmad dan Khoridatul Mudhiiah. “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam”, Yudisia, 5 Desember (2014).
Ghozali, Abdul Rahman. 2015. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenadamedia Group.
Jauhari, Iman. “Penetapan Teori Tahkim dalam Penyelesaian Sengketa Hak Anak (Hadhanah) di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam”, Asy-Syir’ah,45, Juli-Desember (2011).
Karmawan. “Diskursus Mediasi dan Upaya Penyelesaiannya”, Kordinat, XVI April (2017).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Permata Pres: 2010)
Kompilasi Hukum Islam Buku I Hukum Perkawinan pasal 2.
Mansari. “Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak Kepada Ayah: Suatu Kajian Empiris di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh”, Petita, 1 April (2016).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Mahkamah Agung RI, 2016)
Q.S. al-Nisa’ ayat 128, al-Hujurat ayat 9-10, dan al-Syura ayat 38.
Sukadi, Imam. Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak”, de Jure: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 5, No. 2, Desember (2013).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.