Status Keabsahan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK NO 46/PUU-VIII/2010

  • Moh. Sa'i Affan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-salafiyah (STISA) Sumber Duko Pakong Pamekasan Jawa Timur
  • Siti Aisyah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-salafiyah (STISA) Sumber Duko Pakong Pamekasan Jawa Timur
Abstract views: 138 , PDF downloads: 57
Keywords: Status Anak Luar Kawin,, Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010

Abstract

Anak merupakan seseorang yang dilahirkan dari hasil hubungan intim antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, dengan adanya pernikahan atau tanpa pernikahan terlebih dahulu. Penelitian ini mengkaji status keabsahan anak luar kawin, beserta keabsahan perkawinan dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) yang mengatur tentang status anak luar kawin serta keabsahan perkawinan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa anak luar kawin dalam Hukum Positif status keabsahannya menjadi anak tidak sah yang tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya. Sedangkan anak luar kawin dalam Hukum Islam merupakan anak hasil zina atau anak mualanah, status nasab hanya kepada ibunya. Dalam Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 anak luar kawin dari hasil perkawinan sirri bisa mendapat hubungan perdata dengan ayahnya, melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dibuktikan menurut hukum mempunyai hubungan darah antara anak dengan bapak kandungnya. Dalam Hukum Islam anak luar kawin akibat hukumnya tidak mempunyai nasab terhadap bapaknya tidak bisa saling mewarisi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-qur’an, Qs Ar-rum, (30): 21.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16, Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1, Tahun 1974 Tentang Perkawinan. PDF.

Baro, Rachmad., (2017) “Penelitian Hukum Doktrinal: Penelitian Hukum”, Makassar: Indonesia Prime.

Ibrahim, Jhonny., (2006)., “Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing.

Lefaan, Vilta Biljana Bernadethe., (2018) “Tinjauan Psikologi Hukum Dalam Perlindungan Anak”, Yogyakarta: Deepublish Budi Utama.

Manan Abdul,. (2017) “Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia”, Jakarta: Prenada Media.

Sirin, Khaeron., (2018) “Perkawinan Madzhab Indonesia: Pergulatan Antara Negara, Agama dan Perempuan”, Yogyakarta: Deepublish.

Habibullah, Burhan., (2017) “De Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata Indonesia”, , UIN Raden Intan Lampung.

Usman, Rachmadi., (2017) “Makna PencatatanPerkawinan Dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Diindonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No, 03.

Nugraheni, Anjar Sri Ciptorukmi., (2019) Perkawinan Agama Menurut Hukum Keluarga Diindonesia”, Jurnal Privat Law, Vol. 7, No 8.

Wibisana, Wahyu., (2017) “Perkawinan Wanita Hamil di Luar Nikah Serta Akibat Hukumnya Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif”, Jurnal Pendidikan Agama Islam Ta’lim, Vol. 15, No 10.

Dimyati, Sarah Adiela dan Khisni, Akhmad., (2020) “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pengesahan Anak Diluar Kawin”, , Universitas Islam Sultan Agung.

Hamzani, Achmad Irwan., (2015) “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 1.

Ratnawaty, Latifah., (2015) “Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Yustisi, Vol.2 No 2.

Sanger, Juliana Pretty., (2015) “Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah Didasarkan Pada Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Perkawinan”, Jurnal Unsrat, Vol , No 6..

Al-farobi, Zulfa Salsabila., (2016) “Kedudukan Anak Luar Kawin Pra Dan Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, , Fakultas Hukum, UNISSULA.

Hamzani, Achmad Irwan., (2015) “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 1.

Asmanizar., (2015) “Menikahi Wanita Hamil Karena Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan.

Published
2023-03-28
Section
Articles