Persekusi yang Dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila dalam Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah
Abstrak
Penelitian ini berjudul “Persekusi yang dilakukan oleh ormas pemuda pancasila dalam pandangan tokoh Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah”. Rumusan masalah yang hendak dimunculkan yaitu, bagaimana Pandangan Tokoh Ormas NU dan Muhammadiyah terhadap tindak pidana persekusi yang dilakukan Ormas Pemuda Pancasila, yang ke dua bagaimana Analisis Hukum Pidana Islam terhadap pandangan Tokoh NU dan Muhammadiyah tentang tindak pidana Persekusi. Dalam penelitian ini, data diperoleh melalui penelitian lapangan (Field Reserch) atau Wawancara terhadap dua Organisasi Masyarakat (Ormas) yakni Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis yaitu menggambarkan sifat atau suatu keadaan yang dijadikan objek penelitian yakni tentang persekusi yang dilakukan oleh Ormas pemuda Pancasila dalam kacamata Hukum Pidana Islam. Adapun hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, menurut pandangan tokoh NU dan Muhammadiyah tentang tindak pidana persekusi yang dilakukan oleh Ormas pemuda Pancasila terhadap Pusham UII dilihat dari unsur-unsur dan tindakannya merupakan perbuatan melawan melawan Hukum, yang jika dihubungkan kedalam Hukum Pidana Islam para tokoh NU dan Muhammadiyah sepakat masuk dalam kategori hukuman ta’zir. Kedua, terkait analisis Hukum Pidana Islam dilihat dari unsur-unsur tindak pidana persekusi dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman ta’zir karena tindakan persekusi merupakan jenis tindakan yang belum diatur didalam Al qur’an dan Hadits, dan bentuk hukumannya sepenuhnya diserahkan kepada ulil amri ( hakim ).
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Departemen Agama RI, AlQur’an dan Terjemahnya, Jakarta: PT Intermasa, 1986.
Putusan No 17/Pid.B/2018/PN Btl
Djayadi, Mahsun, Wawancara, Surabaya, 2 Agustus 2019.
Ibrahim, Wawancara, Surabaya, 21 Juli 2019.
Muhibbin, Mas Sulaiman Nur Wawancara, Surabaya 4 Juli 2019.
Sahid, Wawancara, Surabaya, 15 Juli 2019.
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.