FIQIH NUSANTARA (Kontekstualisasi Hukum Islam dalam Pandangan T.M. Hasbi al-Shiddiqi)
Abstract
Perbedaan ruang dan waktu berakibat pada perubahan dan kemajuan peradaban telah membentuk perbedaan pendekatan hukum Islam yang lebih didasarkan pada kultur dan tradisi masyarakat. Dalam konteks ini TM. Hasbi al-Shiddiqi muncul sebagai ulama pertama yang berkonsentrasi pada pembentukan fiqih Indonesia. Ia merupakan tokoh reformis yang banyak dipengaruhi oleh al-Kalali dan Ahmad Soorkati. Dalam merealisasikan pandangannya, Hasbi menawarkan formulasi konsep ijtihad yang berorientasi lokal keindonesiaan, yaitu; Ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum produk ulama mazhab masa lalu kemudian dipilih produk hukum yang masih cocok untuk diterapkan dalam masyarakat Indonesia; Ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum-hukum yang semata-mata didasarkan pada adat dan kebiasaan serta suasana masyarakat dimana hukum tersebut berkembang; dan Ijtihad dengan mencari hukum-hukum terhadap masalah kontemporer yang timbul sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan. Sedangkan tawaran konsep metodologisnya meliputi pemahaman tentang fiqih dan syari’ah, analisis kesejarahan, pendekatan sosio kultural, dan studi perbandingan.
Downloads
References
al-Nadawi, Ahmad, al-Qawa’idu al-Fiqhiyah, Bairut: Daru al-Qalam, tt.
Bustaman, Kamaruzzaman, Islam Historis, Dinamika Studi Islam di Indonesia, Yogyakarta: Galang Press, 2002.
Dahlan, Abdul Aziz, et al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003.
Departemen Agama, al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta: PT. Bumi Restu, 1977.
Harahap, Syahrin, Islam Dinamis; Menegakkan Nilai-Nilai Ajaran al-Quran Dalam Kehidupan Modern di Indonesia, Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1997.
Huda, Nor, Islam Nusantara; Sejarah Sosial Intelektual Islam Di Indonesia, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2007.
Kusdar, Dinamika Fiqhi Di Indonesia; Telaah Historis Lahirnya Fiqhi Ke-Indonesiaan, Jurnal Mazahib, vol. IV, No. 2, Desember 2007.
Marzuki Wahid, dan Rumadi, Fiqih Madzhab Negara; Kritik Atas Politik Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: LKiS 2001.
Nawawi, Maimun, Reaktualisasi Fiqh Indoesia: Telaah Atas Kontribusi Pemikiran Hukum Hasbi ash-Shiddieqy, Jurnal Ihkam, Pamekasan, Jurusan Syariah STAIN,2007.
Sarjan, Pembaharuan Pemikiran Fiqih Hasbi as-Shiddiqi, Makasar: Yameka, 2007.
Shiddiqy, Nourouzzaman, Jeram-Jeram Peradaban Muslim, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Shiddiqy, Nouruzzaman, Fiqih Indonesia Penggagas dan Gagasannya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Shiddiqi, TM. Hasbi, Beberapa Permasalahan Zakat, Jakarta: Tinta Mas, 1976.
Shiddiqy, TM. Hasbi, Fiqih Islam Mempunyai Daya Elastis, Lengkap, Bulat Dan Tuntas, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Shiddiqy, TM. Hasbi, Pengantar Ilmu Perbandingan Mazhab, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Wahyudi, Yudian, Hasbi’s Theory of Ijtihad in The Context of Indonesian Fiqh, Yogyakarta: Nawesea Press, 2007.