IMPLEMENTASI PERKARA PRODEO BAGI ASYARAKAT MISKIN DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
Abstract views: 467
,
pdf downloads: 397
Abstract
Indonesia adalah negara hukum (rechsstaaat) sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin persamaan setiap orang di hadapan hukum serta melindungi hak asasi manusia. Persamaan di hadapan hukum memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan perlakuan di hadapan hukum tersebut berlaku bagi setiap orang tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, ekonomi atau keturunan, untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan. Dalam hukum acara perdata orang yang mengajukan perkara harus membayar biaya perkara yang harus dibayar pada waktu pendaftaran. Namun tidak semua orang mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai (miskin). Dalam hukum acara perdata terdapat pengeculian bagi yang miskin dapat mengajukan perkara prodeo dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Namun ternyata anggaran yang disiapkan oleh negara dalam anggaran DIPA pengadilan agama Pamekasan tidaklah memadai sehingga setiap tahunnya hanyalah 30 perkara saja. Hal ini tentu saja tidak sebanding dengan jumlah perkara yang diputus oleh pengadilan agama Pamekasan setiap tahunnya yang rata rata 1000 lebih perkara.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2013-01-05
Issue
Section
Articles
The journal operates an Open Access policy under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC)
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.