[1]
Musataklima, “Pendekatan Holistik Pembayaran Uang Kembalian dengan Non-Rupiah dalam Kerangka Hukum Perjanjian Syariah, Pidana dan Implikasinya terhadap Perlindungan Konsumen”, AH, vol. 4, no. 2, pp. 213-238, Dec. 2022.