Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016

  • Ria Zaitullah Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien (IDIA) Prenduan
Abstract views: 591 , PDF downloads: 526

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian  di Pengadilan Agama  menurut Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 , sebagai upaya yang real yang dilakukan oleh Pengadilan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga. Proses mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama merupakan sebuah upaya dalam penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangaan dalam memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Kajian ini merupakan kajian kualitatif, dalam kajian ini ditemukan bahwa dalam realitas yang ada di masyarkat pemberlakuan mediasi masih kurang efektif dalam menyelesaikan perkara, terbukti dari sedikitnya perkara yang berhasil diselesaikan dengan mediasi. Penyebab paling utama dalam hal ini adalah kurangnya kesadaran, egoisme dan tidak adanya kemauan untuk berdamai. Dualisme fungsi mediator yang juga berperan sebagai Hakim memberikan pengaruh bagi mediasi yang dilakukannya. Diperlukan adanya mediator non Hakim ataupun mediator bersertifikat yang lebih berpengalaman untuk lebih meningkatkan keberhasilan proses mediasi. (This article examines the effectiveness of mediation in the resolution of divorce cases in the Religious Courts according to the Supreme Court Regulation No. 1 of 2016, as a real effort by the Court in maintaining the integrity of the household. The mediation process carried out by the Religious Courts is an attempt to settle disputes through a negotiation process or agreement of the parties with the assistance of mediators who do not have the authority to decide or force a settlement. This study is a qualitative study, in this study it was found that in reality in the community the application of mediation is still less effective in resolving cases, as evidenced by the small number of cases successfully resolved by mediation. The main reasons for this are lack of awareness, selfishness and lack of willingness to make peace. The dualism of the mediator's function which also serves as the Judge influences the mediation he does. Non Judge mediators or certified experienced mediators are needed to further enhance the success of the mediation process.)

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ria Zaitullah, Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien (IDIA) Prenduan
IDIA Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan

References

Andaryuni, Lilik. “Efektivitas PERMA No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Dalam Menekan Angka Cerai Di Pengadilan Agama.” Fenomena Vol 10, no. 2 (2018).

Ash-Shiddieqy, Hasbi. Peradilan Dan Hukum Islam. Yogyakarta: PT Al-Maarif, 1964.

Asyahadie, Zaeni. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.

Diansyah, Hery. “Efektivitas Mediasi Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syari’ah Banda Aceh).” Samarah Vol 1, no. 1 (June 2017).

Kereh, Hanasthasia Karrenina. “Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan Menurut PERMA No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi.” Lex Administratum Vol 7, no. 2 (June 2019).

Mardani. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Edisi pertama. Jakarta: Kencana, 2016.

Musawwamah. “Mediasi Integratif Di Pengadilan Agama Pamekasan.” Nuansa Vol 11, no. 2 (July 2014).

Saifullah, Muhammad. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadialan Agama Jawa Tenah.” Al-Ahkam vol 25, no. 2 (Oktober 2015).

———. Mediasi Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Semarang: Walisongo Press, 2009.

Sukanto, Soerjono. Fakto-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Supriyadi, Dedi. Sejarah Hukum Islam: Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai Indonesia. Cet. 1. Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Syahuri, Taufiqurrohman. Legilasi Hukum Perkawinan Di Indonesia. Edisi pertama. Rawamangun, Jakarta: Kencana, 2013.

Yusdani. Menuju Fiqih Keluarga Progresif. Yogyakarta: Kaukaba Dipantaran, 2015.

http;//databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/02/20/ramai-RUU-ketahanan-keluarga-berapa-angka-perceraian-di-Indonesia. (diakses 3 Maret 2020).

http://www,pa-malangkota,go.id//Angka-keberhasilan-Mediasi-Pa-Malang-Tahun-2018 (diakses 3 Maret 2020)

Published
2020-09-07
How to Cite
Zaitullah, R. (2020). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(2), 142-157. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v2i2.3417
Section
Articles