Peran Kyai Dalam Mediasi Untuk Penyelesaian Konflik Pasca Pernikahan Dini Di Madura

  • Syaiful Bahri Pascasarjana IAIN Madura
Abstract views: 1196 , PDF downloads: 648

Abstract

Islam menganjurkan untuk upaya saling (ishlah) damai apabila terjadi persengketaan dengan mendatangkan perantara (hakam) atau mediator manakala terjadi persengketaan di dalam rumah tangga. Mediasi tidak hanya dilakukan secara integral di Pengadilan Agama, Mahkamah Agung dapat membuka pintu mediasi di luar Peradilan Agama melalui optimalisasi peran BP4 dan mendirikan lembaga-lembaga mediasi yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung. Perguruan Tinggi Agama Islam khususnya Fakultas Syari’ah dan Hukum dapat ditunjuk sebagai lembaga yang kompeten menangani mediasi, baik mediator maupun lembaga penyelenggara pelatihan. Lembaga mediasi dapat pula berdiri di Pesantren-pesantren. Para ulama dan kyai dapat berperan sebagai mediator bagi para pihak yang memilik sengketa keperdataan. Keterlibatan ulama dan kyai menjadi mediator didasarkan atas pendapat para ulama tafsir yang mensyaratkan bahwa seorang juru damai (mediator) memiliki beberapa syarat, diantaranya Khauf, Taqwa, Faqih dan juga faham terhadap masalah yang sedang disengketakan. Para kyai dan ulama adalah sosok yang dipandang memiliki kualifikasi tersebut dan kharisma yang mampu bisa mempengaruhi para pihak yang bertikai. Keberadaan seorang kyai bisa menjadi perantara untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sejalan dengan ajaran Islam, dengan mengadukan masalah kepada kyai. Selain itu permusuhan kedua belah pihak menjadi lebih berkurang. Hal ini lebih baik dan ringan daripada perkara sampai ke Pengadilan dan diputus dengan suatu putusan, karena biasanya pihak tergugat dikalahkan didalam pelaksanaan putusan yang harus dilaksanakan secara terpaksa.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Syaiful Bahri, Pascasarjana IAIN Madura
Pascasarjana Hukum Keluarga Islam di IAIN Madura.

References

Al-Ghifar, Abu. Badai Rumah Tangga, Bandung: Mujahid Press, 2003.

Fuaddudin, Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Islam, Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender, 19994.

Hariyanto, Erie, Muhammad Taufiq, Zainal Abidin, Miftahul Ulum, and Maimun. “Effectiveness of the Economic System to Zakat and Waqf for Empowerment of the Ummah in Indonesia.” International Journal of Advanced Science and Technology 29, no. 06 (2020): 1910–16. http://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article/view/12895.

———. “The Settlement of Sharia Banking Dispute Based on Legal Culture as a Practice of Indonesian Islamic Moderation.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial 14, no. 2 (January 10, 2019). https://doi.org/10.19105/AL-IHKAM.V14I2.1888.

Kartodirjo, Sartono. Religious Movement of Java in the 19th and 20th Centuries. Yogyakarta: Gajah Mada University, 1970.

Rozaki, Abdur. Menabur Kharisma Menuai Kuasa: Kiprah Kiai dan Blater sebagai Rezim Kembar di Madura. Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2003.

Sabiq, Sayyid, Fiqh As-Sunnah Jilid II, Kairo: Daar Al-Hadist, 2009..

Sari, Titi Nur Indah. Skripsi: Fenomena Pernikahan Usia Muda di Masyarakat Madura “Studi Kasus di Desa Serabi Barat Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan” Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2016.

Subaharianto, Andang, dkk, Tantangan Industrialisasi Madura, Membentur Kultur, Menjunjung Leluhur, Malang: Banyumedia Publishing, 2002.

Suhadi, dkk, Pencegahan Meningkatnya Angka Pernikahan Dini dengan Inisiasi Pembentukan Kadarkum di Dusun Cemanggal Desa Munding Kecamatan Bergas, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 01 (1) ,2018

Sutantio, Retno Wulan dan Iskandar Cer Kertawinarta, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 1997.

Suyono, Kredibilitas Pemuka Pendapat Dalam Tradisi Pernikahan Dini di Madura, Jurnal Imu Komunikasi MEDIAKOM Vol . 01 No. 02 Tahun 2018.

Syarifuddin,Amir. Hakam Perkawinan di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat UU Perkawinan, Jakarta: Kenacama, 2007.

Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1).

Ziemek, Manfred. Pesantren dalam Perubahan Sosial ,Jakarta: P3M., 1986..

Nuroniyah, Wasman Wardah. Hukum Perkawinan Islam diIndonesia, Yogyakarta: Teras, 2011.

Dhofier, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren. Jakarta: LP3ES, 2011.

Dhofier, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. .Jakarta: LP3ES, 1982.

Muhdlor, Zuhdi .Memahami Hukum Perkawinan, Bandung: Al-Bayani, tt..

Published
2020-06-01
How to Cite
Bahri, S. (2020). Peran Kyai Dalam Mediasi Untuk Penyelesaian Konflik Pasca Pernikahan Dini Di Madura. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(1), 18 - 30. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v2i1.3419
Section
Articles