Relevansi Alasan Penolakan Umat Atas Risalah Kenabian Dengan Alasan Penolakan Masyarakat Atas Reformasi Hukum Keluarga Islam
Abstract
Tulisan kali ini mengupas alasan penolakan masyarakat Pakistan, Afghanistan, dan Indonesia. Menggambarkan alasan penolakan masyarakat atas lahirnya reformasi hukum keluarga Islam, dengan didahului uraian historitas pro-kontra reformasi Hukum keluarga pada ketiga negara tersebut. Hasil tulisan ini menunjukan terdapat relevansi antara alasan penolakan umat atas risalah kenabian dengan alasan penolakan masyarakat atas reformasi hukum keluarga Islam. Relevansi yang ditemukan adalah keduanya menolak perubahan (ideas movement), dan hanya ingin mempertahankan nilai kemapanan. (This article explores the reasons for the people of Pakistan, Afghanistan, and Indonesia. The people's reasons for reforming Islamic family law explain the historical pros and cons of Drawing Family Law in the three countries. The results of this paper indicate a relevance between the reasons for rejecting the prophetic message and the reasons for the users of Islamic family law reform. The relevance found is that both resist change (idea movement) and only want to maintain established values.)
Downloads
References
Al-Buthi, Muhammad Sa’id Ramadhan, Fiqh As-Sirah, Terj. Aunur Rafiq Shaleh Tahmid, (Jakarta: Robbani, 2002)
Al-Mahalli, Jalaluddin, dan Jalaluddin Abdur Rahman asy-Syuyuti, Tafsir al-Jalalaini, (Surabaya: Darul Jawahir, 2013)
Arief, Barmawi, “Respon Masyarakat Terhadap Hukum Keluarga Islam” , Jurnal Hukumah, Vol. 01, No. 01, (Desember, 2017)
Badruzzaman, Abad, “Potret Kaum Perempuan Pra-Islam Dalam Al-Qur’an” Jurnal QOF, Vol. 3, No. 2, (Juli, 2019)
Dudi S, Asep, “Misi Risalah Islam Landasan Epistimologis Reformasi Sosial Menuju Masyarakat Madani”, Makalah, LKTI Dosen Unisba Tahun 1999-2000.
Hermawati, Nety, “Respon Terhadap Hukum Perkawinan”, Jurnal Al-Mizan, Vol. 11 No. 1, (1 Juni, 2015)
L Esposito, John dan John J. Donohue, Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi MasalahMasalah, (Jakarta: Rajawali, 1994)
Mubarok, Nafi’, “Sejarah Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia”, Jurnal Al-Hukama, Vol. 02, No. 02, (Desember, 2012)
Mudzhar, Atho’ dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan UU Modern dari Kitab-kitab Fikih, (Jakarta : Ciputat, 2003)
Mulyawan, Fitri, Kiki Yulinda, dan Dora Tiara, “Politik Hukum Dalam Bidang Hukum Keluarga Islam di Indonesia”, Jurnal Ensiklopedia Social Review, Vol. 3 No. 2, (Juni, 2021)
Muslim, Abu Husain, Shahih Muslim (Beirut: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1431 H)
Nasution, Khoiruddin, “Penolakan Umat Terhadap Risalah Kenabian Dan Relevansinya Dengan Penolakan Muslim Terhadap Undang-Undang Perkawinan,” Jurnal ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vol. 2, No.2, (Juni, 2020)
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia Dan Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Islam Dengan Pendekatan Integratif Interkonektif, (Yogyakarta: Academia + Tazzafa, 2013)
Nasution, Khoiruddin, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, (Yogyakarta: Academia+Tazzafa, 2010)
The Muslim Family Laws Ordinance Pakistan, 1961
Tholabi Kharlie, Ahmad dkk, Kodifikasi Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Pembaruan, pendekatan, dan Elastisitas Penerapan Hukum, (Jakarta: Kencana, 2020)
Tim Kementerian Perwakafan dan Urusan Keislaman, al-Mausû‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet.2, jilid 41 (Dar al-Salasil: Kuwait, 1427 H)
Toisuta ,Hasballah. “Hukum Keluarga di Afghanistan”, Jurnal Tahkim, Vol. IX, No. 1, (Juni, 2013)
Zamroni, M. Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia, (Surabaya: Media Sahabat Cendikia: 2018)
Website :
BBC Indonesia, Kontroversi UU di Afganistan, http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2009/08/printable/090816_afghanwomen.shtml, (diakses pada tanggal 12 Maret 2021).
Kompas, UU Perkawinan Afganistan Timbulkan Pro-Kontra: https://travel.kompas.com/read/2009/04/15/17461321/sitemap.html, (diakses pada tanggal 12 Maret 2021).
VOA, PBB: Hak-Hak Perempuan Dilanggar di Afghanistan, https://www.voaindonesia.com/a/pbb-hak-hak-perempuan-dilanggar-di-afghanistan-111638384/87095.html, (diakses pada 12 Maret 2021)