Kawin Sumbong: Eksplorasi Perkawinan Adat Jambi Menurut Hukum Positif Di Indonesia

Abstract views: 377 , PDF downloads: 554
Keywords: Sanctions, Customs, Marriage, Sumbong.

Abstract

This research will discuss the positive law in the tradition of sumbong marriages. Confused marriage is a marriage that is carried out internally within the scope of society (endogamy). Sumbong marriage consists of 12 types, of which the most dominant are marriages between anak pusako and paternal/male relatives. This kind of marriage is considered to have violated customary law and is subject to sanctions by paying one goat (anak pusako) and one buffalo (relatives). This research was conducted using a juridical-sociological approach to the Lekuk Lima Puluh Tumbi Lempur community, Jambi. The research finding is that contemptuous marriage does not conflict with positive law and religious law. The customary sanction for consumptive marriage is meant to expand kinship ties. Customary law and positive law in conjugal marriage synergize and go hand in hand if customary law does not conflict with the applicable positive law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azmi, Ulul. “Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Adat Bero Bagi Pernikahan Antar Saudara Sepupu (Studi di Dusun Lading-Lading Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Lobok Utara)”, Skripsi MH, UIN Mataram, NTB, 2018.

Daswarsa. wawancara pribadi , (15 Desember 2020).

Erawansyah, Justa. “Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sepoyang Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Sukau Datang Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong)”, Skripsi M.H, IAIN Bengkulu, Bengkulu, 2018.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.

Kemala Dewi, Dian. “Tradisi Kawin Tangkap Sumba Dan Prespektif Undang-Undang R I Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Law Jurnal, volume 2, nomor 2, (Februari 2022).

Khafizoh, Anis. “Perkawinan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Genetika”, Syariati, volume 3, nomor 01 (Mei 2017).

Laksanto Utomo, Hukum Adat. Jakarta: Rajawali, 2016.

Manan, Abdul dan Ruzaipah, Muhammad. "Perkawinan Exogami Perspektif Undang-undang Perkawinan; Studi Kasus Di Desa Tanjung Pauh Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau," Legitima Jurnal Hukum Keluarga Islam, volume 3, nomor 2, (Juni 2021).

Muhammad, Bushar. Azas-azas Hukum Adat, Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.

Munawar, Akhmad. “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia”, Al’Adl, volume 4, nomor 13, (Juni 2015).

Penghulu, Rajo. Bahasa Orang Cerdik Pandai Minangkabau. Padang: Angkasa Raya, 1991.

Prima Yurista, Ananda. “Pengejawantahan Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil”, Jurnal Legislasi Indonesia, volume 13, nomer 02, (Juni 2016).

Raflis. wawancara pribadi, 17 Desember 2020.

Ramadani, Yolla dan Qommaneeci, Astrid. “Tradisi Wisuda Secara Adat di Masyarakat Lekuk Lima Puluh Tumbi Lempur Kabupaten Kerinci”, Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, volume 22, nomor 1, (Juni 2020).

Rato, Dominikus. Pengantar Hukum Adat. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2009.

Saleh, K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976.

Sandy, Ferry. “Sanksi Adat terhadap Perkawinan Sesuku di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Berdasarkan Hukum Adat Kampar." JOM: Fakultas Hukum, volume. 3, nomor. 2, (Oktober 2016).

Tasman. “Tambo Adat Lekuk 50 Tumbi Lempur”. Blogspot, 17 Desember 2017: http://tasman1959.blogspot.com/2017/12/malpu-300-wilayah-lekuk-50-tumbi-lempur.html?view=magazine, (diakses 18 Desember 2020).

Thontowi, Jawahir. “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, volume 20, nomor 1, (Januari 2013).

Toni, Irvan. dkk, “Perkembangan Desa Wisata Lekuk Lima Puluh Tumbi Lempur Kabupaten Kerinci (2015-2020)” Galanggang Sejarah, volume 3, nomor 4, (Oktober 2021).

UU RI No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan KHI. Bandung: Citra Umbara, 2013.

Published
2022-11-30
How to Cite
Zezen Zainul Ali, & Mega Puspita. (2022). Kawin Sumbong: Eksplorasi Perkawinan Adat Jambi Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 4(2), 159-173. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v4i2.7049
Section
Articles