Ambivalensi Nikah Sirri di Indonesia: Analisa Normatif-Psikologis

  • David Wildan UIN Walisongo Semarang
Abstract views: 13 , PDF downloads: 6

Abstract

Artikel ini membahas ambivalensi atau ketidakpastian hukum nikah sirri di Indonesia. Ketidakpastian ini diakibatkan oleh kontradiksi yang muncul karena adanya perbedaan pandangan antara hukum adat, agama, dan hukum nasional. Kondisi ini ternyata berbanding lurus dengan kondisi psikologis para pelaku nikah sirri. Sehingga dalam konteks ini terdapat ruang atau ada kebutuhan untuk menyelaraskan hukum adat, agama, dan hukum nasional dalam hal perkawinan. Metode pengumpulan data diambil dari data primer berupa wawancara dengan masyarakat pelaku nikah sirri dan tokoh agama di Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Data tersebut kemudian dianalisa dengan menggunakan pendekatan normatif-psikologis baik dalam konteks hukum Islam dan hukum positif. Hasil pembahasan ini menunjukkan bahwa pertama; terdapat aturan yang bersifat ambivalen dimana dalam penerapannya masyarakat menjadi bingung sehingga berpotensi terjadinya banyak pelanggaran. Kedua terdapat banyak faktor yang mempengaruhi ambivalensi nikah sirri yakni faktor keterbatasan masyarakat dalam mengakses informasi dan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam pernikahan. Ketiga adalah implikasi ambivalensi sangat berpengaruh kepada aspek psikis pelaku nikah sirri sehingga berpotensi menghambat efektivitas aturan hukum nikah sirri, yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran administratif. (This article examines the legal ambiguity surrounding unregistered marriages in Indonesia. This condition stems from the contradictions between customary law, religious law, and national law, resulting in uncertainty and inconsistencies in its legal treatment. The psychological well-being of individuals involved in unregistered marriages is directly correlated with the existing legal ambiguity. Consequently, there is a pressing need to reconcile customary, religious, and national laws pertaining to marriage to address this issue. This study utilizes a qualitative research methodology, collecting primary data through in-depth interviews with individuals who have engaged in unregistered marriages and prominent religious figures in Lumajang Regency, East Java. The data is subsequently analyzed using a normative-psychological framework, integrating both Islamic jurisprudence and positive law perspectives. The results of this analysis reveal three key findings. Firstly, the existence of ambivalent regulations leads to confusion among the community, thereby increasing the likelihood of non-compliance. Secondly, the ambivalence surrounding unregistered marriages is influenced by various factors, including limited access to information and a lack of awareness about marital rights and obligations. Thirdly, the psychological implications of this ambivalence are substantial, affecting the mental well-being of individuals involved and potentially undermining the efficacy of legal frameworks governing unregistered marriages, which may lead to administrative infractions).

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

David Wildan, Pengantar Filsafat Hukum, ed. by Alfian Qodri Azizi, 1st edn (Semarang: CV Rafi Sarana Perkasa, 2021)

Gunawan S.HI, ‘Penyeludupan Hukum Perkawinan Dibawah Umur Melalui Pengesahan Nikah’, 2024 <https://www.pa-rembang.go.id/publikasi/arsip-artikel/514-penyeludupan-hukum-perkawinan-dibawah-umur-melalui-pengesahan-nikah-gunawan-s-hi>

Hidayat, Agung, ‘Critical Review Buku “Penelitian Hukum” Peter Mahmud Marzuki Penelitian Hukum Ad Quemtentang Norma’, YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 2021 <https://doi.org/10.33319/yume.v7i2.109>

Hrp, Irwan Safaruddin, Ridwan Rangkuti, and Abdul Aziz Abidan, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Dari Perkawinan Sirri’, JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora, 2019 <https://doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.29-37>

Khusairi, Halil, ‘Kompleksitas Kawin Sirri: Antara Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia’, Istinbath, 2022 <https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i1.492>

Kompas, ‘Apa Itu Nikah Sirri, Pengertian, Dampak, Dan Hukumnya Di Indonesia?’, December 2022 <https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/22/183000865/apa-itu-nikah-sirri-pengertian-dampak-dan-hukumnya-di-indonesia?page=all>

M. Yusuf, M. Yusuf, ‘DAMPAK NIKAH SIRRI TERHADAP PERILAKU KELUARGA’, At-Taujih : Bimbingan Dan Konseling Islam, 2020 <https://doi.org/10.22373/taujih.v2i2.6530>

Masyhuri, H., ‘Wawancara’ (Lumajang Jawa Timur, 2022)

Meilinda, Alifa Yessi, and Dewi Gemala, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0208/Pdt.P/2018/PAJT)’, Jurnal Notary Indonesia, 2021

Rachmadi Usman, ‘Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia’, Legislasi Indonesia, 14 No. 3 (2017)

Ramdani Wahyu S, ‘Isbat Nikah Terpadu Sebagai Solusi Memperoleh Hak Identitas Hukum’, Ijtihad, 17, No. 1 (2017)

Sarwani, Novita, ‘Efektivitas Pelaksanaan Sidang Keliling Dalam Perkara Isbat Nikah’, El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law, 2022 <https://doi.org/10.22373/hadhanah.v2i2.1808>

Suprayogi, R, and F G Midia, ‘Model Perkawinan Sirri Dan Akibat Hukum Bagi Anak Dan Istri’, … Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2022

Syaifullah, Agus, ‘Wawancara’ (Lumajang Jawa Timur, 2022)

Taufani, Suteki dan Galang, Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori Dan Praktik, 1st edn (Depok: Rajawali Pers, 2022)

Yuhani`ah, Rohmi, ‘Psikologi Agama Dalam Pembentukan Jiwa Agama Remaja’, Jurnal Kajian Pendidikan Islam, 2021 <https://doi.org/10.58561/jkpi.v1i1.5>

Zakaria, Endang, and Muhammad Saad, ‘Nikah Sirri Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif’, Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 2021 <https://doi.org/10.15408/kordinat.v20i2.21933>

Zumriyati S.Ibrahim, Syarini Hulantu, ‘Menakar Aspek Nilai Dan Etika Dalam Walimah Nikah Perspektif Sunnah Dan Urf’, As-Syams, 2022

Published
2025-04-30
How to Cite
Wildan, D. (2025). Ambivalensi Nikah Sirri di Indonesia: Analisa Normatif-Psikologis. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 6(2), 237-258. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v6i2.8403
Section
Articles