Tinjauan Yuridis Pasal 6 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

  • Fayat Krisma Arsalan Universitas Gadjah Mada
Abstract views: 15 , PDF downloads: 5
Keywords: Peradilan Tata Usaha Negara; Keadilan Hukum; Kemanfaatan Hukum; Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikarenakan terdapat perbedaan implementasi bunyi pasal dan fakta pada lapangan yang memiliki implikasi penyimpangan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara belum dapat memenuhi cita-cita hukum kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum dikarenakan pelayanan hukum tidak dapat dinikmati oleh masyarakat pada daerah-daerah tertentu secara maksimal.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-06-11
Section
Articles