Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak untuk Mendapatkan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

  • Feti Fatmawati UIN Sunan Ampel Surabaya
Abstract views: 9 , PDF downloads: 4

Abstract

Artikel ini membahas mengenai peran pemerintah dalam menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan normatif, penelitian ini mengupas dua fokus utama yaitu, bagaimana hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas diatur dalam undang-undang, serta kontribusi pemerintah dalam mewujudkannya. Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk memahami pengaturan hukum terkait hak kerja penyandang disabilitas dan langkah-langkah pemerintah dalam mengimplementasikannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas pekerjaan layak adalah hak semua warga negara, seperti diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 juga mendorong penggantian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang lebih relevan dan responsif. Penelitian ini menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah dalam memastikan penyandang disabilitas dapat mengakses pekerjaan yang layak. Contohnya terlihat dari kebijakan di kota Yogyakarta dan Padang, yang menunjukkan upaya konkret dalam melindungi dan memenuhi hak tersebut. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu bahwa peran pemerintah sangatlah penting dalam memastikan hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas benar-benar dapat terwujud.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-06-19
Section
Articles