Aspek Legal Administratif dalam Pemberhentian Kepala Daerah menurut UU Nomor 23 Tahun 2014
Sejarah Pemberhentian Pemimpin Daerah di Indonesia


Abstract
Pada hakekatnya syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pengawasan Otoritatif dapat dihubungkan apabila kepala wilayah ditolak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Wilayah. Berdasarkan temuan penelusuran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Wilayah mengatur substansi strategi pengusiran kepala wilayah. Dengan cara ini, kepala wilayah yang tidak menjabat dapat diberhentikan jika mereka terbukti menyalahgunakan kendali undang-undang. Dengan demikian, ada dua macam pembelaan, yakni berdasarkan watak atau kepandaian kepala wilayah, dan berdasarkan pertimbangan moral, dalam hal kepala wilayah diberhentikan karena melakukan pelanggaran otoritatif atau pidana (UU Kewenangan Negara). ). Apabila suatu tindak pidana terbukti dilakukan berdasarkan bukti dan pilihan pengadilan yang mempunyai kekuatan yang tetap, maka perkara tersebut dapat dikesampingkan tanpa adanya usulan DPRD.
Kata kunci : Pemberhentian, pemerintah daerah, Undang undang No 23 Tahun 2014
Downloads
References
Ahmad, Sukardja. Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikihsiyasah. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Andyanto, Hidayat. Tinjauan Yuridis Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Unija, 2016.
Azmi, Azmi. “Analisis Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Di Indonesia.” Kemudi : Jurnal Ilmu Pemerintahan 4, No. 1 (2019): 74–90. Https://Doi.Org/10.31629/Kemudi.V4i1.1331.
Dian Bakti Setiawan. Pemberhentian Kepala Daerah : Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
———. Pemberhentian Kepala Daerah: Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan Di Indonesia. Jakarta, 2011.
Ditayani, Antari Putu Eva. Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Dalam Kaitannya Dengan Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokratis Di Indonesia. Universitas Indonesia, 2014.
Hafis, Raden Imam Al, And Moris Adidi Yogia. Abuse Of Power: Tinjauan Tentang Penyalagunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik Di Indonesia. Bandung: Publika, 2017.
Hafis, Raden Imam Al, And Moris Adidi Yogia. Abuse Of Power: Tinjauan Tentang Penyalagunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik Di Indonesia. Bandung: Publika, 2017.
Hafis, Raden Imam Al, And Moris Adidi Yogia. “Abuse Of Power: Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik Di Indonesia.” Publika: Jurnal Ilmu Adminastrasi Publik 3, No. 1 (2017): 80–88.
Hanif, Nurcholis. Teori Dan Praktik Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Jakarta: Pt Grasindo, 2005.
Indonesia, Pemerintah. “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Adalah Instrumen Pokok Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Beberapa Hal Yang Diatur Dalam Undang-Undang Ini.” Jakarta, 2004.
Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Berdasarkan Desentralisasi Menurut Uud 1945. Jakarta, 1990.
Md, Moh Mahfud. Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Muntoha. “Demokrasi Dan Negara Hukum” 16 (2009).
Prayudi. Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia. Jakarta, 2009.
Ri, Dpr. “Tugas Dan Fungsi Dpr Khususnya Terkait Pelaksanaan Fungsi Pengawasan.” Jakarta, N.D. Https://Www.Dpr.Go.Id/Tentang/Hak-Dpr.
———. Tugas Dan Fungsi Khususnya Terkait Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dpr. Dpr Ri, N.D.
Ri, Lembaga Negara. Pasal 79 Ayat (2) Dan Ayat (3) Uu No.23 Tahun 2014. Edited By Lembaga Negara Ri. Jakarta, 2014.
Syahwalan, Muhammad. Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah Tahun 1974-2014. Semarang, 2017.
Copyright (c) 2024 As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.