Aspek Legal Administratif dalam Pemberhentian Kepala Daerah menurut UU Nomor 23 Tahun 2014

Sejarah Pemberhentian Pemimpin Daerah di Indonesia

  • Aisyah Zarah Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya
Abstract views: 11 , PDF downloads: 6
Keywords: Pemberhentian, pemerintah daerah, Undang undang No 23 Tahun 2014

Abstract

Pada hakekatnya syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pengawasan Otoritatif dapat dihubungkan apabila kepala wilayah ditolak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Wilayah. Berdasarkan temuan penelusuran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Wilayah mengatur substansi strategi pengusiran kepala wilayah. Dengan cara ini, kepala wilayah yang tidak menjabat dapat diberhentikan jika mereka terbukti menyalahgunakan kendali undang-undang. Dengan demikian, ada dua macam pembelaan, yakni berdasarkan watak atau kepandaian kepala wilayah, dan berdasarkan pertimbangan moral, dalam hal kepala wilayah diberhentikan karena melakukan pelanggaran otoritatif atau pidana (UU Kewenangan Negara). ). Apabila suatu tindak pidana terbukti dilakukan berdasarkan bukti dan pilihan pengadilan yang mempunyai kekuatan yang tetap, maka perkara tersebut dapat dikesampingkan tanpa adanya usulan DPRD.

Kata kunci : Pemberhentian, pemerintah daerah, Undang undang No 23 Tahun 2014

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdus Salam Dz. Eef Saefulloh. Fungsi Pengawasan Efektif Pada Pelayanan Publik Menurut Al-Qur’an: Konsep Dan Implementasinya Di Indonesia, 2019.
Ahmad, Sukardja. Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikihsiyasah. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Andyanto, Hidayat. Tinjauan Yuridis Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Unija, 2016.
Azmi, Azmi. “Analisis Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Di Indonesia.” Kemudi : Jurnal Ilmu Pemerintahan 4, No. 1 (2019): 74–90. Https://Doi.Org/10.31629/Kemudi.V4i1.1331.
Dian Bakti Setiawan. Pemberhentian Kepala Daerah : Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
———. Pemberhentian Kepala Daerah: Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan Di Indonesia. Jakarta, 2011.
Ditayani, Antari Putu Eva. Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Dalam Kaitannya Dengan Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokratis Di Indonesia. Universitas Indonesia, 2014.
Hafis, Raden Imam Al, And Moris Adidi Yogia. Abuse Of Power: Tinjauan Tentang Penyalagunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik Di Indonesia. Bandung: Publika, 2017.
Hafis, Raden Imam Al, And Moris Adidi Yogia. Abuse Of Power: Tinjauan Tentang Penyalagunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik Di Indonesia. Bandung: Publika, 2017.
Hafis, Raden Imam Al, And Moris Adidi Yogia. “Abuse Of Power: Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik Di Indonesia.” Publika: Jurnal Ilmu Adminastrasi Publik 3, No. 1 (2017): 80–88.
Hanif, Nurcholis. Teori Dan Praktik Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Jakarta: Pt Grasindo, 2005.
Indonesia, Pemerintah. “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Adalah Instrumen Pokok Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Beberapa Hal Yang Diatur Dalam Undang-Undang Ini.” Jakarta, 2004.
Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Berdasarkan Desentralisasi Menurut Uud 1945. Jakarta, 1990.
Md, Moh Mahfud. Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Muntoha. “Demokrasi Dan Negara Hukum” 16 (2009).
Prayudi. Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia. Jakarta, 2009.
Ri, Dpr. “Tugas Dan Fungsi Dpr Khususnya Terkait Pelaksanaan Fungsi Pengawasan.” Jakarta, N.D. Https://Www.Dpr.Go.Id/Tentang/Hak-Dpr.
———. Tugas Dan Fungsi Khususnya Terkait Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dpr. Dpr Ri, N.D.
Ri, Lembaga Negara. Pasal 79 Ayat (2) Dan Ayat (3) Uu No.23 Tahun 2014. Edited By Lembaga Negara Ri. Jakarta, 2014.
Syahwalan, Muhammad. Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah Tahun 1974-2014. Semarang, 2017.
Published
2024-12-07
Section
Articles