PENERAPAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


Abstract
Konsep negara demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia menuntut adanya jaminan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negaranya. Ciri khas dari sistem demokrasi adalah proses pemilihan umum yang melibatkan rakyat dalam menentukan nasib masa depan negara, salah satunya melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Saat ini sistem yang digunakan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah penerapan Presidential Threshold atau ambang batas yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sehingga tidak semua orang dapat maju menjadi calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini kemudian dianggap bertentangan dengan konsep Hak Asasi Manusia yang telah dijamin oleh konstitusi. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bukan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. sebab Hak Asasi Manusia yang diterapkan di Indonesia bukanlah Hak Asasi Manusia secara mutlak melainkan terdapat batasan, tujuannya adalah untuk menghasilkan pemimpin yang mendapatkan dukungan mayoritas politik di parlemen untuk memperkuat sistem presidensil sehingga dalam melaksanaan roda pemerintahan tidak mudah tergoyahkan.
Downloads
References
Akmal, Hak Asasi Manusia (Teori dan Praktik), Padang: UNP Press, 2019.
Amal, Ikhlasul, Teori-Teor Mutakhir Partai Politik, Yogyakarta: Tiara Wacan, 1996.
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Budiardjo, Mariam, dkk, Pengantar Ilmu Politik, Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka (UT), 2017.
Firdaus A, Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan, dan Pengaturan, Yogyakarta: Thafa Media, 2019.
Ghafur, Jamalaudin, Presidential Treshold: Sejarah, Konsep, dan Ambang Batas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia, Malang: Setara Press, 2019.
……., Presidential Thrshold: Sejarah, Konsep, dan Ambang Btas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia, Malang: Setara Press, 2019.
Isra, Saldi, Pemilihan Umum dan Pemilihan Daulat Rakyat, Jakarta: Themis Publishing, 2017.
John M. E, dkk, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2017.
Masykuri, Islam dan Demokrasi: Respons Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi, Jakarta: Kencana, 2007.
Salim dkk, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Yogyakarta: Rajawali Press, 2012.
Sunarso, Membedah Demokrasi (Sejarah, Konsep, dan Implementasinya di Indonesia), Yogyakarta: UNY Press, 2015.
Ubaidillah A., Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education), Drmokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media Group, 2003.
Viswandro, Kamus Istilah Hukum, Yogyakarta: Medpres Digital, 2014.
Widayatii, ProblematikaPresidential Threshold Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Yang Berkeadilan, Semarang: Unissula Press, 2019.
Artikel ilmiah/Disertasi/Tesis/Skripsi
Ansori, Lutfi, “Telaah Terhadap Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019”, Jurnal Yuridis Vol. 4 No.1, 2007.
Dony, Anang, “Penentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019”, Jurnal Ilmu Hukum: Ajudikasi, Vol.3, No. 2, 2019.
Fahmi, Muhammad, “Persektif HAM tentang Presidetial Treshold (Analisis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017)”, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.
Irfani, Nur Faqih, “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 16, No. 2, 2020.
Muni, Abd, “Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia”, Jurnal Al-Adalah Vol. 23, No. 1, 2020.
Putra, M. Amin, “Perkembangan Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Di Indonesia, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 2, 2015.
Putri Lina W, “Presidential Threshold Terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Unimal, Vol 1, No. 1, 2020.
Rianisa Dwi,” Anomali Presidential Threashold dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Reduksi Parlementer dalam Sistem Presidential Indonesia”, Jurnal Bappenas Working Papers Vol II No. 1, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Internet/website
Haris Syamsudin, “Salah Kaprah Presidential Threshold” Artikel LIPI diakses pada tanggal 20 Juli 2022 melalui: http://lipi.go.id/berita/single/salah-kaprah-presidential-treshold/7896.
Copyright (c) 2024 As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.