Persekusi yang Dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila dalam Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah

  • Muchlisin IAIN Madura
  • Try Subakti IAIN MADURA
Abstract views: 227 , PDF downloads: 118
Keywords: Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah, hukum pidana Islam, persekusi.

Abstract

Penelitian ini berjudul “Persekusi yang dilakukan oleh ormas pemuda pancasila dalam pandangan tokoh Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah”.  Rumusan masalah yang hendak dimunculkan yaitu, bagaimana Pandangan Tokoh Ormas NU dan Muhammadiyah terhadap tindak pidana persekusi yang dilakukan Ormas Pemuda Pancasila, yang ke dua bagaimana Analisis Hukum Pidana Islam terhadap pandangan Tokoh NU dan Muhammadiyah tentang tindak pidana Persekusi. Dalam penelitian ini, data diperoleh melalui penelitian lapangan (Field Reserch) atau Wawancara terhadap dua Organisasi Masyarakat (Ormas) yakni Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis yaitu menggambarkan sifat atau suatu keadaan yang dijadikan objek penelitian yakni tentang persekusi yang dilakukan oleh Ormas pemuda Pancasila dalam kacamata Hukum Pidana Islam. Adapun hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, menurut pandangan tokoh NU dan Muhammadiyah tentang tindak pidana persekusi yang dilakukan oleh Ormas pemuda Pancasila terhadap Pusham UII dilihat dari unsur-unsur dan tindakannya merupakan perbuatan melawan melawan Hukum, yang jika dihubungkan kedalam Hukum Pidana Islam para tokoh NU dan Muhammadiyah sepakat masuk dalam kategori hukuman ta’zir. Kedua, terkait analisis Hukum Pidana Islam dilihat dari unsur-unsur tindak pidana persekusi dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman ta’zir karena tindakan persekusi merupakan jenis tindakan yang belum diatur didalam Al qur’an dan Hadits, dan bentuk hukumannya sepenuhnya diserahkan kepada ulil amri ( hakim ).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd al-Qâdir ’Awdah, Al-Tasyrî’ al-Jinâ’î al-Islâmî Muqâranan bi al-Qânûn al-Wadh’î.
Departemen Agama RI, AlQur’an dan Terjemahnya, Jakarta: PT Intermasa, 1986.
Putusan No 17/Pid.B/2018/PN Btl
Djayadi, Mahsun, Wawancara, Surabaya, 2 Agustus 2019.
Ibrahim, Wawancara, Surabaya, 21 Juli 2019.
Muhibbin, Mas Sulaiman Nur Wawancara, Surabaya 4 Juli 2019.
Sahid, Wawancara, Surabaya, 15 Juli 2019.
Published
2022-09-08
Section
Articles