Implikasi Pengaturan Pengeras Suara (Toa) Terhadap Hukum Masyarakat Yang Berbasis Agama

  • Darmawan UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Achmad Hidayat UIN Sunan Ampel Surabaya
Abstract views: 278 , PDF downloads: 251
Keywords: Pengaturan Pengeras Suara, Hukum Masyarakat, Hukum Agama.

Abstract

Pengaturan tentang pengguunaan pengeras suara menjadi polemik di masyarakat, utamanya masyarakat Indonesia yang beragama Islam, menjadikan pengeras suara sebagai salah satu hal yang wajib ada dalam setiap agenda peribadatan seperti adzan, sholawat, doa, dzikir dana lain sebagainya. Yang mana nilai-nilai keberagamaan tersebut sudah menjadi sesuatu yang lumrah dan bisa diterima oleh masyarakat secara komunal. Meskipun tidak secara implisit negara mengakomodir nilai-nilai Islam dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan mayoritas muslim terbesar sudah menjadi sebuah keharusan bahwa hukum positif banyak dihiasi oleh nilai-nilai Islam. nilai tersebut telah termanifestasi dalam bentuk norma dan kebiasan dalam masyarakat. Sesuai dengan teori hierarki maka hukum positif yang sifatnya praktik harus berangkat dari norma-norma yang ada dalam masyarakat, termasuk orma yang bernuansa spiritual kegamaan.

Problematikan diatas kemudian dianalisa dengan mengunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitain yang berbasis pada kajian Pustaka, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Dengan menggunakan pendekatan statue approach (pendekatan perundang-undangan), dan conceptual approach (pendekata konsep). Dari penelitain ini dihasilakn sebuah kesimpulan bahwa pengaturan menganai pengeras suara selain di dasarkan pada syariat Islam (al-Quran dan Sunnah), harus memperhatikan juga norma-norma yang hidup dalam masyarakat (living law) yang juga dipengaruhi oleh berbagai aspek ekonomi, politik, kultur dan agama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Daino W, Joseph. “The Civil Law The Common Law; Some Points of Comparison”. The American Journal of Comparative Law, Vol. 15 No. 3 (1966-1967).
Daud, Mohammad. “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 12, No. 2 (1982).
Departemen Agama RI. al-Quran dan Terjemahanya. Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2009.
Hadi, Sofyan. “Hukum Positif dan The Living Law”. DIH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 26 (Agustus, 2017).
Haryanti, Tuti. “Hukum dan Masyarakat”. Jurnal Tahkim, Vol. 10, No. 2 (Desember 2014).
http://www.toa.jp/profile/outline.html.
https://dataindonesia.id/ragam/detail/sebanyak-869-penduduk-indonesia-beragama-islam.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Yogyakarta: PT. Kanisius, 1995.
Jayadi, Ahkam. Memahami Tujuan Penegakan Hukum Studi Hukum dengan Pendekatan Hikmah. Yogyakarta: Genta Press, 2015.
Kementerian Agama RI. Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Jakarta: Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama, 1978.
Radbruch, Gustav. Einfuhrung in die Rechtswissenschaft. Stuttgart: K.F. Koehler, 1978.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Surat Edaran Nomor SE.05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Thaba, Abdul Azis. Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru. Jakarta: Gema Insani, 1996.
Tibraya, Achmad. Menyelami Seluk Beluk Islam. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Tocqueville, Alexis de. democraty in America. New York: Vintage Books, 1959.
Vincy Fon and Fransico Parisi. “Judicial Precedent in Civil Law System: A Dynamic Analysis”, International Review of Law and Economics (2006).
Published
2022-12-29
Section
Articles