Implikasi Pengaturan Pengeras Suara (Toa) Terhadap Hukum Masyarakat Yang Berbasis Agama
Abstract
Pengaturan tentang pengguunaan pengeras suara menjadi polemik di masyarakat, utamanya masyarakat Indonesia yang beragama Islam, menjadikan pengeras suara sebagai salah satu hal yang wajib ada dalam setiap agenda peribadatan seperti adzan, sholawat, doa, dzikir dana lain sebagainya. Yang mana nilai-nilai keberagamaan tersebut sudah menjadi sesuatu yang lumrah dan bisa diterima oleh masyarakat secara komunal. Meskipun tidak secara implisit negara mengakomodir nilai-nilai Islam dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan mayoritas muslim terbesar sudah menjadi sebuah keharusan bahwa hukum positif banyak dihiasi oleh nilai-nilai Islam. nilai tersebut telah termanifestasi dalam bentuk norma dan kebiasan dalam masyarakat. Sesuai dengan teori hierarki maka hukum positif yang sifatnya praktik harus berangkat dari norma-norma yang ada dalam masyarakat, termasuk orma yang bernuansa spiritual kegamaan.
Problematikan diatas kemudian dianalisa dengan mengunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitain yang berbasis pada kajian Pustaka, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Dengan menggunakan pendekatan statue approach (pendekatan perundang-undangan), dan conceptual approach (pendekata konsep). Dari penelitain ini dihasilakn sebuah kesimpulan bahwa pengaturan menganai pengeras suara selain di dasarkan pada syariat Islam (al-Quran dan Sunnah), harus memperhatikan juga norma-norma yang hidup dalam masyarakat (living law) yang juga dipengaruhi oleh berbagai aspek ekonomi, politik, kultur dan agama.
Downloads
References
Daino W, Joseph. “The Civil Law The Common Law; Some Points of Comparison”. The American Journal of Comparative Law, Vol. 15 No. 3 (1966-1967).
Daud, Mohammad. “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 12, No. 2 (1982).
Departemen Agama RI. al-Quran dan Terjemahanya. Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2009.
Hadi, Sofyan. “Hukum Positif dan The Living Law”. DIH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 26 (Agustus, 2017).
Haryanti, Tuti. “Hukum dan Masyarakat”. Jurnal Tahkim, Vol. 10, No. 2 (Desember 2014).
http://www.toa.jp/profile/outline.html.
https://dataindonesia.id/ragam/detail/sebanyak-869-penduduk-indonesia-beragama-islam.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Yogyakarta: PT. Kanisius, 1995.
Jayadi, Ahkam. Memahami Tujuan Penegakan Hukum Studi Hukum dengan Pendekatan Hikmah. Yogyakarta: Genta Press, 2015.
Kementerian Agama RI. Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Jakarta: Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama, 1978.
Radbruch, Gustav. Einfuhrung in die Rechtswissenschaft. Stuttgart: K.F. Koehler, 1978.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Surat Edaran Nomor SE.05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Thaba, Abdul Azis. Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru. Jakarta: Gema Insani, 1996.
Tibraya, Achmad. Menyelami Seluk Beluk Islam. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Tocqueville, Alexis de. democraty in America. New York: Vintage Books, 1959.
Vincy Fon and Fransico Parisi. “Judicial Precedent in Civil Law System: A Dynamic Analysis”, International Review of Law and Economics (2006).
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.