Pengaturan Aktivitas Bisnis dalam Konstitusi Majapahit
Abstract
Fakta perundang-undangan Majapahit yang dikenal dengan Kitab Kutaramanawa telah mendorong berbagai kalangan untuk melakukan kajian mendalam pada muatan materinya. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, memetakan dan menganalisis bagaimana bentuk aktivitas bisnis dan pengaturannya dalam kerajaan Majapahit. Penelitian ini dibangung di atas desain kualitiatif dengan jenis penelitian hukum normatif yang bertumpu pada sumber data sekunder dengan bahan hukum primernya adalah kitab Kutaramanawa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas bisnis dalam kerajaan Majapahit meliputi tiga sektor yaitu jual beli, gadai, dan utang piutang. Pengaturan jual beli mengandung tiga poin penting yaitu aturan tentang akibat hukum akad jual beli, pembayaran uang tanda jadi, dan transparansi objek jual beli. Poin penting dalam pengaturan praktik gadai terdiri dari aturan larangan wanprestasi, tuntutan untuk bersikap amanah, pemanfaatan barang gadai, dan status kepemilikan anak dalam kandungan hewan yang digadaikan (khusus gadai hewan ternak). Adapun pengaturan tentang utang piutang menekankan aturan tentang larangan mengambil bunga yang berlebihan (tidak sesuai dengan kemampuan orang yang berutang), aturan mengenai besaran bungan yang diperbolehkan, larangan menagih utang sebelum jatuh tempo pembayaran, dan kewajiban pemberi utang untuk memusnahkan surat piutang ketika piutang telah dilunasi.
Downloads
References
Bramantyo, Dwi Woro R dan Hastho. Kakawin Sutasoma Mpu Tantular. Jakarta: Komunitas Bambu, 2009.
Fahmi, Agung Ali. Implementasi Jaminan Hukum HAM Atas Kebebasan Beragama Di Indonesia. Yogyakarta: Interpena Yogyakarta, 2011.
Hakim, Lukman. Konstitusi Majapahit. Malang: UMM Press, 2004.
Hamidi, Jazim. “Wawancara Seputar Eksistensi Konstitusi Majapahit.” 2016.
Irham Rosdyidi. “Reaktualisasi Model Formulasi Norma Hukum Berbasis Asas Kejujuran Konstitusi Kerajaan-Kerajaan Di Nusantara Ke Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Kerajaan Pagarruyung, Kasunanan Surakarta, Kerajaan Bone, Dan Kesultanan Tidore).” Universitas Brawijaya, 2015. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160416.
Jufri, Muwaffiq. “Perbandingan Pengaturan Hak Kebebasan Beragama Antara Indonesia Dengan Majapahit.” Jurnal Konstitusi, 2017. https://doi.org/10.31078/jk1428.
Meij, Dick van der. “Kakawin Sutasoma and Kakawin Nāgara Krtāgama.” Bijdragen Tot de Taal-, Land- En Volkenkunde / Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia, 2013. https://doi.org/10.1163/22134379-90003596.
Munandar, Agus Aris. “Majapahit and the Contemporary Kingdoms: Interactions and Views.” Berkala Arkeologi, 2020. https://doi.org/10.30883/jba.v40i1.522.
Panji, Teguh. Kitab Sejarah Terlengkap Majapahit. Jakarta: Laksana, 2015.
Purwadi. “Sistem Tata Negara Kerajaan Majapahit.” Jurnal Konstitusi 3, no. 4 (2006): 163–79.
Slamet Muljana. Menuju Puncak Kemegahan (Sejarah Kerajaan Majapahit). Yogyakarta: LKiS, 2009.
———. Perundang-Undangan Majapahit. Jakarta: Bhratara, 1967.
———. Tafsir Sejarah Nagara Kretagama. Yogyakarta: LKiS, 2011.
Susilo, Agus, and Andriana Sofiarini. “Gajah Mada Sang Maha Patih Pemersatu Nusantara Di Bawah Majapahit Tahun 1336 M - 1359 M.” KAGANGA: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial-Humaniora, 2018. https://doi.org/10.31539/kaganga.v1i1.233.
Suwitha, I. Putu Gede. “Wacana ‘Kerajaan Majapahit Bali’: Dinamika Puri Dalam Pusaran Politik Identitas Kontemporer.” Jurnal Sejarah Citra Lekha, 2019. https://doi.org/10.14710/jscl.v4i1.19903.
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.