Status Keabsahan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK NO 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Anak merupakan seseorang yang dilahirkan dari hasil hubungan intim antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, dengan adanya pernikahan atau tanpa pernikahan terlebih dahulu. Penelitian ini mengkaji status keabsahan anak luar kawin, beserta keabsahan perkawinan dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) yang mengatur tentang status anak luar kawin serta keabsahan perkawinan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa anak luar kawin dalam Hukum Positif status keabsahannya menjadi anak tidak sah yang tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya. Sedangkan anak luar kawin dalam Hukum Islam merupakan anak hasil zina atau anak mualanah, status nasab hanya kepada ibunya. Dalam Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 anak luar kawin dari hasil perkawinan sirri bisa mendapat hubungan perdata dengan ayahnya, melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dibuktikan menurut hukum mempunyai hubungan darah antara anak dengan bapak kandungnya. Dalam Hukum Islam anak luar kawin akibat hukumnya tidak mempunyai nasab terhadap bapaknya tidak bisa saling mewarisi.
Downloads
References
Al-qur’an, Qs Ar-rum, (30): 21.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16, Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1, Tahun 1974 Tentang Perkawinan. PDF.
Baro, Rachmad., (2017) “Penelitian Hukum Doktrinal: Penelitian Hukum”, Makassar: Indonesia Prime.
Ibrahim, Jhonny., (2006)., “Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing.
Lefaan, Vilta Biljana Bernadethe., (2018) “Tinjauan Psikologi Hukum Dalam Perlindungan Anak”, Yogyakarta: Deepublish Budi Utama.
Manan Abdul,. (2017) “Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia”, Jakarta: Prenada Media.
Sirin, Khaeron., (2018) “Perkawinan Madzhab Indonesia: Pergulatan Antara Negara, Agama dan Perempuan”, Yogyakarta: Deepublish.
Habibullah, Burhan., (2017) “De Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata Indonesia”, , UIN Raden Intan Lampung.
Usman, Rachmadi., (2017) “Makna PencatatanPerkawinan Dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Diindonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No, 03.
Nugraheni, Anjar Sri Ciptorukmi., (2019) Perkawinan Agama Menurut Hukum Keluarga Diindonesia”, Jurnal Privat Law, Vol. 7, No 8.
Wibisana, Wahyu., (2017) “Perkawinan Wanita Hamil di Luar Nikah Serta Akibat Hukumnya Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif”, Jurnal Pendidikan Agama Islam Ta’lim, Vol. 15, No 10.
Dimyati, Sarah Adiela dan Khisni, Akhmad., (2020) “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pengesahan Anak Diluar Kawin”, , Universitas Islam Sultan Agung.
Hamzani, Achmad Irwan., (2015) “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 1.
Ratnawaty, Latifah., (2015) “Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Yustisi, Vol.2 No 2.
Sanger, Juliana Pretty., (2015) “Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah Didasarkan Pada Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Perkawinan”, Jurnal Unsrat, Vol , No 6..
Al-farobi, Zulfa Salsabila., (2016) “Kedudukan Anak Luar Kawin Pra Dan Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, , Fakultas Hukum, UNISSULA.
Hamzani, Achmad Irwan., (2015) “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 1.
Asmanizar., (2015) “Menikahi Wanita Hamil Karena Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan.
Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.