Analisa Yuridis Terhadap Hak Korban dalam Upaya Hukum Banding dan Kasasi ditinjau dari Ius Constituendum

  • Agung Fakhruzy Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura
Abstract views: 192 , PDF downloads: 162
Keywords: Banding. Hak korban, Ius constituendum

Abstract

Penelitian ini berpandangan ius constituendum, sehingga bertujuan untuk membentuk hukum yang dicita-citakan. Pada hukum acara pidana saat ini belum ada perlindungan hak bagi korban suatu tindak pidana untuk melakukan upaya hukum banding. Perlindungan hak ini penting apabila dalam putusan hakim tahap pertama korban tidak mendapatkan rasa keadilan serta penuntut umum tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Sehingga diperlukan penelitian tipe normatif dengan pendekatan konseptual untuk menemukan konsep atau norma baru yang dapat dimasukkan menjadi hukum acara pidana. Upaya perlindungan hak korban untuk meminta penuntut umum melakukan upaya banding menjadi urgensi agar peradilan benar-benar mencari kebenaran materiil dari suatu perkara. Sebab ada beberapa celah yang harus ditutup agar penuntut umum bermuara pada penegakan hukum yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adil Lugianto, Rekonstrusi Perlindungan Hak-hak Korban Tindak Pidana, MMH, Vol. 43 No. 4,
2014.
Ali Dahwir, Rekonstruksi Perlindungan Hak-hak Korban Kejahatan di Indonesia (Pemidanaan
Berorientasi pada Korban Kejahatan), Jurnal Law Pro Justitia, Vol. 2 No. 2, 2017.
Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015, hlm. 115. Dikutip
oleh Michael Barama, Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 8, 2016.

Bilryan Lumempouw, Hak Terdakwa Melakukan Upaya Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana,
Lex Crimen, Vol. 2 No. 3, 2013.
Janpatar Simamora, Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap
Vonis Bebas, Jurnal Yudisial, Vol. 7 No. 1, 2014.
Ketut Adi Wirawan, Perlindungan Terhadap Korban Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas, Jurnal
Advokasi, Vol. 5 No. 2, 2015.
Lilik Mulyadi, Upaya Hukum yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji dari Perspektif Sistem
Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahamah Agung Republik Indonesia.
Marcsellino Hertoni, Independensi Hakim Dalam Mencari Kebenaran Materiil, Lex Crimen, Vol.
5 No. 1, 2016.
Ni Putu Yuliartini, Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (KUHAP), Vol. 1 No. 1, 2015.
Putra Halomoan Hsb, Tinjauan Yuridis Tentang Upaya-Upaya Hukum, Yurisprudentia, Vol. 1
No. 1, 2015.
Rena Yulia, Mengkaji Kembali Posisi Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana,
Mimbar Hukum, Vol. 28 No. 1, 2016.
Rendi Renaldi Mumbunan, Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa, Terhadap Putusan Hakim
Dalam Perkara Pidana, Lex Crimen, Vol. 7 No. 10, 2018.
Published
2023-03-28
Section
Articles