Akuntansi Zakat PSAK 109 dalam Penguatan Good Corporate Lembaga Amil Zakat di Kabupaten Pamekasan

  • Sri Handayani Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN MADURA
Abstract views: 954 , PDF downloads: 622
Keywords: Akuntansi Zakat, Good Corporate, Lembaga Amil zakat

Abstract

One of the three pillars for Muslims is the obligation to pay zakat according to provisions. Zakat is intended for people who are deficient. In Indonesia, poverty is still visible in some communities, this is what shows the role of zakat can contribute in breaking down poverty. Good and transparent management is an accountable financial responsibility. Indonesia has an accounting recording standard in the form of PSAK number 109 concerning zakat accounting. The purpose of this study is to analyze the accounting treatment of zakat PSAK 109 in strengthening good corporate governance of the Amil Zakat Institution. The results of his research show that the accountability report of the amil zakat party in the form of financial reports has been made, the accounting records of the institution understand the incoming and outgoing funds, the conversion of non-cash funds at market prices, incoming halal and non-halal funds and have followed the Law Republic of Indonesia Number 23 of 2011 concerning Management of Zakat although there are some things that are still not well understood.

[salah satu rukun ketiga bagi umat islam adalah kewajiban membayar zakat sesuai ketentuan. Zakat diperuntukan bagi masyarakat yang kekurangan. Di Indonesia masih terlihat kemiskinan di beberapa masyarakat, hal inilah yang menunjukkan peran zakat dapat ikut andil dalam mengurai kemiskinan tersebut. Pengelolaan yang baik dan transparan merupakan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel. Indonesia mempunyai standar pencatatan akuntansi berupa PSAK nomer 109 tentang akuntansi zakat Adapun tujuan penelitian ini adalah menganalisis perlakuan akuntansi zakat PSAK 109 dalam penguatan good corporate Lembaga Amil Zakat. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa laporan pertanggungjawaban pihak amil zakat berupa laporan keuangan sudah di buat, pencatatan akuntansi pihak lembaga sudah paham mengenai dana masuk dan dana keluar , konversi dana non tunai dengan harga pasar, yang masuk dana halal dan non halal serta telah mengikuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat meskipun ada beberapa hal yang masih belum dipahami dengan baik.]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Raja Adzrin Ahmad, Ahmad Marzuki Amiruddin Othman, dan Muhammad Sufiyudin Salleh. “Assessing the Satisfaction Level of Zakat Recipients Towards Zakat Management.” INTERNATIONAL ACCOUNTING AND BUSINESS CONFERENCE 2015, IABC Procedia Economics and Finance, 2015, 140–51.

Departemen Agama RI. Al Quran dan terjemahan, t.t.

Hermawan, Sigit, dan Gianti Astriana. “Akuntansi Zakat, Dan Upaya Peningkatan Transparansi Dan Akuntabilitas Lembaga Amil Zakat,.” Jurnal Ekonomi 1 no. 2 (Nopember 2010): Hlm 34-42.

Huda, Nurul, dan Tjiptohadi Sawarjuwono. “Akuntabilitas Pengelolaan Zakat melalui Pendekatan Modifikasi Action Research,.” Jurnal akuntansi Multiparadigma JAMAL, Malang 4 Nomor 3 (2013): 330–37.

Indrarini, Rachma, dan Aditya Surya Nanda. “Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat: Perspektif Muzaki Upz Bni Syariah,.” AKRUAL Jurnal Akuntansi 8 No.2 (April 2017): 63–75.

Laela, Sugiyanti Fatma. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Organisasi Pengelola Zakat.” TAZKIA Islamic Finance & Business Review 5 No. 2 (Desember 2010).

Mardiasmo. Akuntansi Sektor publik. Yogyakarta: Andi, 2009.

Nikmatuniayah. “Nikmatuniayah.. Perlunya Pelaporan Zakat untuk Publik, TEKNIS, Vol.5, No.2 Agustus 2010, pp.91–96.” TEKNIS 5 No 2 (Agustus 2010): 91–96.

“nilai-pengelolaan-zakat-tidak-efektif-komisi-iv-dprd-pamekasan-wacanakan-susun-raperda/,” t.t. http://radarmadura.co.id/2015/07/.

Qadir, Abdurrahman. Zakat dalam Dimensi mahdhah dan social. PT Raja Grafindo persada, 1998.

Qardawi, Yusuf. Fiqih Zakat. Bandung: Mizan, 1994.

Ritonga, Pandapotan. “Pandapotan Ritonga dengan judul Analisis Akuntansi Zakat Berdasarkan Psak No. 109 Pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Utara, Jurnal Kitabah: Volume 1. No. 1 Januari – Juni 2017 Hal 1-20.” Kitabah 1 No 1 (Juni 2017): 1–20.

Sarae, Adel Mohammed. “Accounting Treatment of Zakah: Additional Evidence from AAOIFI.” Journal of Islamic Banking and Finance, 1 No 1 (Desember 2013): pp (23-28) American research institute for policy development.

“Sekretariat Kabinet Republik Indonesia,” t.t. http://setkab.go.id/bps-per-sept.

Sularno, M. “Pengelolaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota Se Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi terhadap Implementasi Undang-Undang No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat).” La Riba IV. No 1 (Juli 2010): 34–44.

“tiga-upaya-strategis-kemenag-kelola-zakat,” t.t. https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/090760008/.

Triyuwono, Iwan. Perspektif,Metodologi,dan Teori Akuntansi Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2006.

“Undang-Undang no 38 tahun 1999,” t.t.

“UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT pasal 1 ayat 2,” t.t.

Wibisono, Jusuf. “Rekor Manis PSAK Zakat.” Majalah Akuntan Indonesia No.3 (Oktober 2011).

Yafie, Alie. Menggagas Fiqh Sosial. Bandung, 1994.

Published
2019-12-30
Section
Articles