PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

  • Erie Hariyanto Jurusan Syariah dan Ekonomi STAIN Pamekasan, Jl. Raya Pahlawan Km. 04 Pamekasan
Abstract views: 7449 , PDF downloads: 6422
Keywords: Kewenangan, Pengadilan Agama, Ekonomi Syariah

Abstract

Pada prinsipnya penegakan hukum hanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang secara konstitusional lazim disebut badan yudikatif. Begitu juga dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah diarahkan menggunakan jalur litigasi dan  non-litigasi. Jalur litigasi melalui Peradilan Agama dan melalui jalur non-litigasi melalui musyawarah-mufakat, alternatif penyelesaian Sengketa (APR) ataupun BASYARNAS. Namun, yang menguatkan putusan BASYARNAS tetap Pengadilan Agama, sehingga perlu dipacu pembentukan BASYARNAS di propinsi/ kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Perlu pembentukan Pengadilan Niaga Syariah yang memang khusus menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah sehingga proses peradilan lebih cepat sehingga tidak menggangu jalannya perekonomian nasional utamanya dalam bidang ekonomi khususnya perbankan syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur Anshori. Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU Nomor 3 tahun 2006, Yogyakarta: UII Press, 2007.

Afdol. Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2006.

Anwar, Syamsul. Permasalah Pokok Bank Syariah Studi Tentang Bai’ Muajjal dalam Jurnal Penelitian Agama Nomor 23 Th. Viii, Sept. – Des. 1999

Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahnya.

Furchan, Arief. Pengantar Metode Penelitian Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional, 1992.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum Arbitrase. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research, vol. I. Yogyakarta: Andi Offset, t.t.

Hadinegoro, Luqman, Teknik seni bepidato mutakhir. Yogyakarta: Absolut, t.t.

Karnaen Perwataatmaja, dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2005.

Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Jakarta : Sinar Grafika, 2007.

Mohammad Daud Ali. Lembaga-lembaga Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo,1995.

Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990.

Proposal Pengajuan Prodi Perbankan Syariah STAIN Pamekasan

Purwataatmadja, Karnaen dan Syafi’i Antonio. Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1997

Rachmadi, Usman. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Rosyadi, Rahmat. Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Sutantio, Retnowulan. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung Mandar Maju, 1989.

Rifyal Ka'bah. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, dalam Varia Peradilan. Tahun ke XXI, NOMOR 245 April, 2006.

Suhartono. Prospek Legislasi Fikih Muamalah Dalam Sistem Hukum Nasional. www.Badilag.net tgl. 31-10-2007

Adams,Wahiduddin. Peran dan Kesiapan PA dalam Penyelesaian Sengketa Niaga Syariah dan Legislasi Nasional yang Diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2006.

Sumitro, Warkum. Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yusuf Buchori. Litigasi Sengketa Perbankan Syariah Dalam Persektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Study Kasus Putusan Pada Pengadilan Agama Purbalingga). MSI-UII Yogyakarta. 2007.

Published
2014-11-28
Section
Articles