Implementasi Prinsip produksi islam dan perilaku negative pada praktik bisnis non syariah dengan konsep pemikiran mehdi golshani
Abstract
Pembahasan tentang Islamisasi sains memang tidak ada habisnya. Dialektika keduanya muncul berdasarkan perbedaan yang sangat mendasar. Sains dan agama mempunyai kekhasan masing-masing yang dapat dilihat dari segi aksiologi, ontology ataupun epistemology. Hingga muncullah salah satu filosof Muslim yaitu Mehdi Golshani yang ingin menyatukan sains dan agama. Dalam pengintegrasian antara agama dan sains, Mehdi Golshani mengklasifikasikannya menjadi dua pemikiran yaitu ilmu sakral dan sekuler. Kontribusi pemikiran islamisasi sains Golshani diimplementasikan dalam bidang ekonomi syariah yaitu pada prinsip produksi Islam dan perilaku negatif dalam praktik bisnis non syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui korelasi antara konsep pemikiran Mehdi Golshani tentang islamisasi sains yang diimplementasikan dalam bidang ekonomi syariah khususnya pada prinsip-prinsip produksi Islam dan perilaku negatif pada praktik bisnis non-syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan yaitu dari hasil penelitian yang sudah dipublikasikan berupa karya tulis. Pendekatan normatif menjadi rancangan observasi ini didekati dengan nilai-nilai ekonomi syariah yang didasarkan pada al-Qur’an dan hadist. Hasil penelitian ini adalah adanya korelasi antara konsep pemikiran Mehdi Golshani terkait islamisasi sains yang implementasikan dalam prinsip-prinsip produksi Islam dan perilaku negatif pada praktik bisnis non-syariah. Pada prinsip produksi Islam sejalan dengan hasil pemikiran tokoh yaitu ilmu sakral, dimana manusia harus melibatkan Allah SWT dalam setiap aktivitas maupun pekerjaannya. Selain ketauhidan, eksistensi ekonomi syariah pada ilmu sakral tercermin dalam prinsip keadilan, kebajikan, kebebasan dan tanggung jawab. Kemudian, perilaku negatif pada praktik bisnis non-syariah sejalan dengan ilmu sekuler, dimana ilmu sekuler selalu memandang materi dan keuntungan bagi dirinya sendiri dengan cara yang melanggar syariah, tanpa melibatkan eksistensi Allah SWT sebagai pencipta alam semesta, tidak memikirkan kesejahteraan apa yang ada disekitarnya, entah sesama manusia maupun sumber daya alam.
Downloads
The journal operates an Open Access policy under a Creative Commons Non-Commercial Share-Alike license. All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download.
• Creative Commons Attribution-NonCommercial (CC-BY-NC)
Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah by http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/iqtishadia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.iainmadura.ac.id.