Analisis Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) Sejahtera pada Bank Aceh Syariah

  • Nilam Sari Prodi Ekonomi Syariah, FEBI, UIN Ar-Raniry
  • Rachmi Meutia Prodi Ekonomi Syariah, FEBI, UIN Ar-Raniry
  • Julita Julita Prodi Ekonomi Syariah, FEBI, UIN Ar-Raniry
Abstract views: 307 , PDF downloads: 474
Keywords: Prosperous Home Ownership Financing (PKR), Risk Management.

Abstract

Tujuan utama penulisan artikel ini ialah untuk menganalisis manajemen risiko pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) Sejahtera pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Banda Aceh. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu kualitatif deskriptif. Untuk dapat memperoleh pembiayaan PKR Sejahtera, calon nasabah harus memenuhi ketentuan umum, serta melengkapi syarat-syarat yang menjadi ketentuan PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Banda Aceh. Manajemen risiko yang diterapkan pada PKR Sejahtera antara lain: 1. identifikasi risiko, seperti risiko yang dapat diidentifikasi dari PKR Sejahtera ialah nasabah membatalkan akad jual beli rumah, nasabah melakukan manipulasi terhadap informasi data penghasilan, nasabah memanipulasi harga objek barang dan lain sebagainya namun sampai saat ini belum terjadi risiko yang demikian karena Bank Aceh memperhatikan dokumen penting terkait keaslian data nasabah. 2. Pengukuran risiko, dalam mengukur risiko PKR, bank menerapkan 5 prinsip yaitu sebagai berikut: character (jujur, tanggung jawab, dan lainnya), capacity (dilihat dari aspek kemampuan nasabah dalam membayarkan kewajibannya), capital (modal yang dimiliki oleh nasabah), collateral (jaminan pada PKR Sejahtera yaitu rumah yang diberikan oleh bank kepada nasabah) dan conditional (kondisi keberlangsungan usaha nasabah harus secara konsisten bukan usaha musiman) 3. Pemantauan Risiko, Bank Aceh mengukur level risiko itu sendiri dengan kriteria rendah yaitu apabila nasabah tidak melunasi kewajibannya 1-2 bulan , sedang yaitu nasabah  tidak membayar 1 hingga 5 bulan dan tinggi yaitu apabila nasabah tidak mampu membayarkan kewajibannya lebih dari 6 bulan ke atas. 4. Pengendalian Risiko, langkah terakhir ini dilakukan untuk mengendalikan risiko berdasarkan tingkat kolektibilitas bank, dimulai dari kolektibilitas 1 s/d 5, apabila telah sampai pada kolektibilitas 5 maka bank berhak melakukan eksekusi terhadap barang jaminan yaitu penyitaan rumah yang telah diberikan kepada nasabah.  

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-31
Section
Articles