FENOMENA TINGGINYA ANGKA CERAI-GUGAT DAN FAKTOR PENYEBABNYA: Analisis Reflektif Atas Kasus-Kasus Perceraian di Madura
Abstract
In recent years divorce has become a popular term in the ears of society. This is because the divorce rate is increasing every day. Every day, no less than five people change their status to widows or widowers. Madura is the largest contributor to divorce rates in East Java, especially in Pamekasan and Sampang. The number of divorces per year in the two regions reached more than a thousand. Interestingly, of the thousands of divorces were dominated by the number of divorce. The article results of this study describe the phenomenon of increasing divorce rates initiated by the wife (divorce) in the two regions from year to year, and describe in depth the causes. With a qualitative-descriptive-phenomenological approach, this article succeeded in showing that in the last three years the divorce rate in Madura has been increasing and more dominated by the divorce model. The causes are varied, both internal and external factors in the household, such as education and the economy, so that an increase in the level of education and the economy must be done to reduce divorce rates.
[Beberapa tahun belakangan ini perceraian menjadi istilah yang populer di telinga masyarakat. Hal ini karena angka perceraian semakin hari semakin bertambah. Setiap hari, tidak kurang dari lima orang berubah statusnya menjadi janda atau duda. Madura termasuk wilayah penyumbang terbanyak angka perceraian di Jawa Timur, khususnya di Pamekasan dan Sampang. Jumlah perceraian pertahunnya di dua daerah tersebut mencapai seribuan lebih. Menariknya, dari ribuan jumlah perceraian tersebut didominasi oleh jumlah cerai gugat. Artikel hasil penelitian ini menguraikan fenomena meningkatnya angka perceraian yang diinisiasi oleh pihak istri (cerai gugat) di dua daerah tersebut dari tahun ke tahun, dan memaparkan secara mendalam faktor-faktor penyebabnya. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif-fenomenologis, artikel ini berhasil menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir angka perceraian di Madura semakin meningkat dan lebih didominasi oleh model cerai gugat. Faktor penyebabnya beragam, baik faktor internal maupun faktor ekternal dalam rumah tangga, seperti pendidikan dan ekonomi, sehingga peningkatan taraf pendidikan dan ekonomi harus dilakukan untuk meredam angka perceraian]
Downloads
References
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1.
Jaziri, Abdurrahman al-, Kitab al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah, Jilid IV, Kairo: Dar al-Fikr, tth.
Liputan6.com, edisi 17 Nopember 2016. Diakses tanggal 03 April 2017
Harian Terbit, sedisi 29 Mei 2015 diakses tanggal 3 April 2017. Bandingkan dengan Radar Madura, edisi 02 Mei 2015.
Media Madura.com, edisi 17 Nopember 2016. Diakses tanggal 03 April 2017.
Arifin, Imron, ed., Penelitian Kualitatif dalam Ilmu-ilmu social dan Keagamaan Malang: Kalimas sahada, 1996.
Zuhaily, Wahbah al-, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, Jilid VII, Damasykus, Dar al-Fikr, 1989.
Jaziri, Abdurrahman al-, al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, Jilid 4,Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2003.
Zahrah, Muhammad Abu, al-Ahwal al-Syakhshiyyah, Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1957.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 1977.
Yunus, Mahmud, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta: Hidakarya Agung, 1986.
Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru, 1989.
Shomad, Abd., Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Tim Penyusun, Pamekasan dalam angka, Pamekasan, 2017.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Sabiq, Sayyid, Figh al-Sunnah, Juz II, Bairut: Dar al-Fikr, 1983.
Taqiyuddin, Kifayatul Akhyar, Juz II, Bandung: al-Ma’arif, t.th.
Nasution, Khairuddin, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundangan-undangan Perkawinan Muslim di Indonesia dan Malaysia, Jakarta: INis, 2002.
Schacht, Joseph, Pengantar Hukum Islam, terj. Joko Supomo, Bandung: Nuansa, 2010
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 1995.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Nasution, Bahder Johan dan Sri Warjiati, Hukum Perdata Islam, Bandung: Mandar Maju, 1997.
Fatma, Sofia Halida dan Elok Halimatus Sakdiyah, “Perbedaan Kebahagiaan Pasangan Pernikahan dengan Persiapan dan Tanpa Persiapan pada Komunitas Young Mommy Tuban”, Jurnal Psikologi Tabularasa, Volume 10, No. 1, April 2015.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 143 angka 1 dan 2, dan Pasal 144.
Forum Kajian Kitab Kuning, Wajah Baru Relasi Suami-Istri: Telaah Kitab ‘Uqud al-Lujain, Yogyakarta: LKiS & FK3, 2001.
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Pengadilan Agama, Jakarta: Yayasan al-Hikmah, 2001.
Nawawi, Mahyuddin al-, Majmu’ Syarah Muhazzab, Jilid VII, Jeddah: Maktabah al-Irsyad, t.th.