[1]
E. Hariyanto, “QUO VADIS HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA”, KJSBK, vol. 20, no. 2, pp. 128-143, Sep. 2013.