PENYELESAIAN SENGKETA AKAD PEMBIAYAAN DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARI’AH DI KABUPATEN PAMEKASAN
Abstract views: 258
,
pdf downloads: 231
Abstract
Perbankan syariah tumbuh dan dikembangkan sebagai sebuah alternatif bagi praktik perbankan konvesional. dimana dalam perjalanannya membutuhkan aplikasi akad guna menanggulangi bila terjadi sengketa dan sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya sehingga transaksi di Perbankan syari’ah menjadi pilihan masyarakat. Pendekatan dalam penelitian ini diarahkan pada pendekatan sosiologis yaitu langsung mengamati bagaimana pelaksanaan dan penyelesaian sengketa akad pembiayaan dalam praktik perbankan syari’ah. Pelaksanaan akad pembiayaan dalam praktik perbankan syariah di Pamekasan tidak jauh berbeda dengan tahapan yang dilakukan oleh bank konvensional dalam memberikan kreditnya. Proses pemberian pembiayaan diawali dengan tahapan: pertama analisis kelayakan penyaluran dana. Kedua tahap perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) serta dilaksanakannya pengikatan agunan untuk pembiayaan yang diberikan itu. Tahap ini disebut tahap dokumentasi pembiayaan. Ketiga tahap setelah perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) ditandatangani oleh kedua belah pihak disebut tahap penggunaan pembiayaan. Ke-empat tahap setelah pembiayaan menjadi bermasalah dan Kelima tahap setelah pembiayaan menjadi macet. Tahap ini disebut tahap penyelesaian pembiayaan. Upaya-upaya yang digunakan dalam menyelesaikan akad pembiayaan bermasalah dalam praktik perbankan syariah di Pamekasan diarahkan menggunakan jalur non-litigasi baik
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2013-07-05
Issue
Section
Articles
The journal operates an Open Access policy under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC)
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.